oleh

KIP dan Mustolih Kalahkan Alfamart

image_pdfimage_print

Suasana sidang di PN Tangerang.(foto:tia)

Kabar6-Sidang putusan gugatan PT Sumber Alfaria Trijaya,Tbk terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan konsumen sekaligus donatur retail Alfamart, Mustolih Siradj kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (18/4/2017).

Majelis hakim dalam persidangan, I Gede Suarsana membacakan putusan sidang bahwa PN Tangerang tidak menerima gugatan yang diajukan oleh retail Alfamart.

Sebaliknya, Majelis Hakim menerima keputusan KIP yang menyatakan bahwa retail Alfamart sebagai badan publik dan memiliki kewajiban untuk memberikan 11 poin permintaan Mustolih terkait transparansi dana sumbangan.

“Majelis hakim berpendapat bahwa penggugat (Alfamart) tidak tepat dalam menetapkan KIP sebagai tergugat dalam sidang gugatan putusan KIP. Dengan ini, Majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh tergugat 1, yakni KIP dan tergugat 2, yakni Mustolih Siradj,” ujar Suarsana dalam persidangan.

Dalam sidang tersebut turut hadir Yusril Ihza Mahendra dan tim sebagai kuasa hukum retail Alfamart, Agus Wijayanto dan tim sebagai kuasa hukum KIP dan Mustolih beserta tim kuasa hukumnya.

Pantauan kabar6.com, Yusril sempat tidur dalam persidangan ketika Majelis Hakim membacakan putusan gugatan. (tia)

Yusril Ihza Mahendra.(foto:tia)

Print Friendly, PDF & Email