oleh

Kementerian dan KPAI Sikapi Kasus Pengeroyokan Pelajar Binus School di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian perlindungan perempuan dan anak mengawal kasus pengeroyokan pelajar Binus School di Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kasus itu menjerat empat orang sebagai tersangka dan delapan anak berkonflik dengan hukum.

“Untuk dapat tetap pemulihan dan pendampingan sampai tuntas,” ungkap pelaksana harian Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPA di Mapolres Tangsel, Rini Handayani, Jum’at (1/3/2024).

Menurutnya, juga tidak luput memperhatikan bahwa di sini ada anak berkonflik dengan hukum. Kedelapan pelajar itu perlu mendapatkan bantuan hukum termasuk hak pendidikan.

Maka dari itu, Rini Handayani, pihaknya mendorong upaya Polres Tangsel untuk upaya diversi sesuai dengan undang-undang sistem peradilan pidana anak.

“Karena memang ancaman pidananya juga di bawah 7 tahun sehingga kita berpatokan dengan aturan tersebut. Semoga upaya diversi itu dapat segera dilaksanakan,” terangnya.

**Baca Juga: Kapolres Tangsel Janji Cepat Limpahkan Berkas Kasus Pelajar Binus School 

Di lokasi yang sama, komisioner Kompolnas, Diyah Puspitarini menyatakan, anak korban kekerasan dan anak berkonflik dengan hukum ini bisa diselesaikan dengan cepat sesuai undang-undang perlindungan anak Pasal 59A Ayat 1.

“Anak korban yang masih harus kita kawal adalah penegakan undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan anak. Dan tentu saja jangan sampai ada hak-hal anak yang terabaikan,” ujarnya.

Terungkapnya kasus ini bermula dari cuitan pemilik akun @BisPurea di media sosial X, dahulunya Twitter. Ia memposting foto korban sedang tergolek lemah di rumah sakit.

Diketahui, Binus School merupakan lembaga pendidikan bertaraf internasional. Santer beredar informasi bahwa kasus ini melibatkan anak pelaku yang berkonflik dengan hukum serta menjadi tersangka dari kalangan pemilik strata sosial kelas atas.(yud)

Print Friendly, PDF & Email