oleh

Penggal Kepala Penerjun Payung Gunakan Sayap Pesawat, Seorang Pilot Prancis Dilarang Terbang Lagi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan pidana Montauban di Prancis, menjatuhkan hukuman percobaan kepada seorang pilot, yang tidak disebutkan namanya, atas insiden pembunuhan tidak disengaja.

Pilot tersebut, melansir Unilad, dilarang terbang setelah memenggal kepala seorang penerjun payung bernama Nicolas Galy (40) dengan menggunakan sayap pesawat. Galy tertabrak di udara beberapa saat setelah melompat dari pesawat pada Juli 2018 silam. Asosiasi Sekolah Terjun Payung Midi-Pyrénées, yang mempekerjakan pilot tersebut, telah didenda sekira Rp340 juta. Setengah dari jumlah tersebut, sekira Rp170 juta, telah ditangguhkan.

Menurut laporan, segera setelah penerjunan, pilot pesawat mulai turun menuju landasan bandar udara. Sebelum penerjun payung itu melompat keluar dari pesawat, tidak ada konsultasi mengenai lintasan yang akan diambil pesawat tersebut.

Mengutip sidang pada 19 September lalu, pengacara kerabat korban, Emmanuelle Franck, menyesalkan ‘banyak kecerobohan atau kelalaian’. Ketua pengadilan di barat daya Prancis juga menunjukkan kurangnya komunikasi antara korban dan pilot.

Sejak kejadian tersebut, langkah-langkah keamanan telah diperkuat dan pengarahan menjadi wajib.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email