oleh

Penertiban Pelanggaran Pemasangan APK oleh Bawaslu Banten, Diapresiasi Relawan Prabowo-Gibran

image_pdfimage_print

Kabar6-Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang dilakukan Bawaslu Banten hari ini, Rabu, 10 Januari 2024, diapresiasi Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Gibran Gerakan Banten Nyata atau Tampung Pagi GBN.

Dimana, Tampung Pagi GBN telah melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan APK ke Bawaslu Banten, pada Jumat, 05 Januari 2024.

Pelaporan dilakukan atas dugaan pelanggaran berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017, PKPU nomor 20 tahun 2023 juncto PKPU nomor 15 tahun 2023.

“Kami apresiasi gerak cepat terkait laporan kami ke Bawaslu terkait penertiban APK dan bahan kampanye se Provinsi Banten secara serentak. Pada Jumat lalu kami membuat Laporan sebanyak 16 terkait APK dan bahan kampanye yang tidak sesuai,” ujar Ferry Renaldy, Koordinator Tampung Pagi GBN, melalui pesan elektroniknya, Rabu, (10/01/2024).

**Baca Juga:Bawaslu Banten Temukan 42 Ribu Lebih APK yang Melanggar 

Ferry mengatakan kalau Tampung Pagi GBN akan mengawal proses demokrasi agar berjalan damai, jujur, adil dan bersih dari kecurangan maupun informasi hoax.

Mereka berjanji akan mengawal pesta demokrasi Pilpres 2024 hingga selesai, agar berjalan sejuk, tanpa kecurangan serta selalu menjaga persatuan dan kesatuan.

“Tampung Pagi GBN akan mengawal dan menjaga paslon 02 Prabowo-Gibran dari kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh siapapun yang berdampak kerugian bagi Paslon 02,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Bawaslu Banten mencopot 42.588 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di delapan kabupaten dan kota. Salah satunya APK yang dipaku di pohon hingga mengikatnya di tiang listrik.

APK yang terpasang dilokasi terlarang juga ikut di copot, seperti disejumlah ruas jalan di Kota Serang, Banten. Sedangkan untuk jumlah spanduk yang di copot hari ini, Rabu, 10 Januari 2024, masih menunggu penghitungan dan laporan resmi dari Bawaslu kabupaten dan kota.

“Kami memberikan atensi soal APK yang terpasang di pohon, di paku sedemikian rupa, padahal di PKPU itu ada ketentuannya. APK itu tidak boleh dipasang di taman dan di paku dan pepohonan, kami cabut dan kami turut serta di eksekusi tersebut begitu. Memaku pohon itu menyakiti,” ujar Ali Faisal, Ketua Bawaslu Banten, di lokasi penertiban APK.

Bawaslu provinsi maupun kabupaten dan kota di Banten memiliki tantangan tersendiri dalam menertibkan APK. Dimana, setiap diturunkan, tak berapa lama, muncul kembali APK yang baru dipasang.

“Tapi itu tadi tantangannya, setiap kami tertibkan, besoknya menjamur lagi,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email