oleh

Penangguhan UMK Banten Masuk Tahap Finalisasi

image_pdfimage_print
Kepala Disnakertrans Banten, Al Hamidi.(ist)

Kabar6-Proses usulan pengangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 dari sejumlah perusahaan di Provinsi Banten, kini telah memasuki tahapan finalisasi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Al Hamidi mengatakan, rapat finalisasi usulan penangguhan UMK 2017 dipastikan akan digelar pada Kamis (29/12/2016) besok.

Pihaknya akan mengundang Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perwakilan serikat pekerja dan perguruan tinggi.

“76 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK sudah diverifikasi. Tapi kami belum bisa pastikan apakah semuanya diberikan izin atau tidak, soalnya kemungkinan besok itu rapat finalisasinya,” ungkap Al Hamidi menjelaskan, Rabu (28/12/2016).

Disnakertran Provinsi Banten menurut Al Hamidi menargetkan agar surat keputusan pengangguhan UMK 2017 hasil rapat pleno nanti bisa keluar dalam waktu cepat.**Baca juga: Pleno Penangguhan UMK Banten Ditarget Rampung Sebelum Tahun Baru.

“Tapi kami juga belum bisa memastikan kapan surat keputusannya akan keluar, mudah-mudahan bisa cepat,” ucapnya.(Rif)

Print Friendly, PDF & Email