oleh

Pemkot Tangerang Raih Bapeten Safety and Security Award

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menorehkan prestasi. Kali ini Pemkot meraih Bapeten Safety and Security Award (BSSA).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Prof. Dr. Ir. Jazy Eko Istiyanto kepada perwakilan Pemkot Tangerang, Sugiharto Achmad Bagdja di Hotel Hari, Hayam Wuruk, Jakarta, Kamis (26/10/2017) kemarin.

Ugi, panggilan akrab Sugiharto Achmad Bagdja yang juga menjabat Kabag Dalbang menjelaskan bahwa BAPETEN menilai Pemkot Tangerang mendukung sepenuhnya terhadap pencapaian standar keamanan dan keselamatan pemanfaatan tenaga nuklir di Kota Tangerang.

“Dengan banyaknya pengguna nuklir di rumah sakit dan industri, kota Tangerang dianggap dapat mengendalikan penggunaan nuklir baik dari industri maupun rumah sakit, terbukti dengan cukup banyaknya instansi pengguna yang memenuhi kriteria pengguanaan nuklir sesuai dengan ketentuannya,” papar Ugi, yang juga pernah menjabat Kabag Humas Pemkot Tangerang.

BSSA merupakan penghargaan kepada instansi/fasilitas yang memiliki kinerja keselamatan yang sangat baik.

BSSA juga diberikan kepada kepala daerah yang memiliki populasi instansi penerima BSSA dalam jumlah yang signifikan, sehingga dapat diasumsikan bahwa pemerintah daerah tersebut telah mendukung sepenuhnya terhadap pencapaian BSSA yang diterima oleh instansi didaerahnya.

“Penghargaan tersebut diberikan kepada Kepala Daerah, artinya ini penghargaan untuk Bapak Walikota atas komitmennya mendukung pemanfaatan teknologi nuklir di daerahnya,”

“Selain Walikota Tangerang, Penghargaan tersebut juga diberikan kepada 3 Gubernur dan 11 Kepala Daerah lain serta 227 instansi di Indonesia,” pungkasnya.**Baca juga: Zaki: Pabrik Petasan di Kosambi Langgar UU Ketenagakerjaan.

Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi BAPETEN, BSSA kepada kepala daerah diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Penerima BSSA Kabupaten/ Kota adalah Kabupaten/ Kota dengan jumlah pemanfaatan di daerahnya terdapat ≥ 20 Instansi pemanfaatan;
2. Penerima BSSA Kabupaten/ Kota adalah Kabupaten/ Kota dengan nilai persentase IKK/ Instansi ≥ 10%;
3. Penerima BSSA Kabupaten/ Kota adalah Kabupaten/ Kota dengan nilai persentase BSSA/IKK ≥ 40%.(hms/BL)

Print Friendly, PDF & Email