oleh

Pemkab Tangerang Tersandera Proyek GIPTI di BSD

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang mengaku tersandera dengan proyek Galeri Ilmu Pengetahuan dan Inovasi (GIPTI) yang dibangun Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) di kawasan BSD City.

Proyek corporate social responsibility atau CSR Sinar Mas Land sebesar Rp40 miliar ini dipastikan tak bisa dimanfaatkan, karena belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Hendri Hermawan mengatakan, pihaknya mengaku berada pada posisi dilematis dan tersandera oleh proyek yang dibangun diatas lahan seluas 15 hektare tersebut.

Pasalnya, antara Puspiptek dengan warga Bumi Puspiptek Asri (BPA) yang kontra proyek GIPTI masing- masing mengklaim memiliki data valid kepemilikan atas tanah seluas 15 hektare itu.

“Pemda tersandera dengan proyek ini. Kita bongkar ternyata Puspiptek yang benar, sebaliknya kalau kita diamkan ternyata warga yang benar, kita juga yang disalahkan,” ungkap Hendri, kepada Kabar6.com, Rabu (26/8/2020).

DTRB, kata dia, memang telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/ Pemanfaatan Bangunan (SP4B) terhadap proyek GIPTI.

Konsekwensinya, segala aktivitas di proyek itu harus dihentikan dan bahkan bangunan yang telah dibangun tidak boleh digunakan.

**Baca juga: Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Wajibkan Pegawai Ikut Rapid Test.

Namun, Pemerintah Kabupaten Tangerang belum bisa melangkah ke tahap pembongkaran, karena sampai sekarang belum ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut.

“Kalau sudah ada kepastian hukumnya, maka kami akan segera ambil tindakan. Saran saya sih sebaiknya kasus ini dibawa keranah hukum biar pengadilan yang memutuskan siapa pemilik sah atas tanah itu,” ujarnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email