oleh

Pemkab Tangerang Cabut Izin Tiga Outlet Holywings

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mencabut izin tiga outlet Holywings. Ketiga outlet tempat hiburan tersebut tersebar di QBIG BSD Kecamatan Pagedangan, Gading Serpong Kecamatan Kelapa Dua, dan Lippo Karawaci.

“Hari ini pemda Kabupaten Tangerang setelah kami melakukan rapat dan pemeriksaan terhadap perlakuan izin terkait penyelenggaraan unit usaha Holywings kemarin malam sudah diputuskan akan menutup seluruh gerai,” kata Zaki di Tigaraksa, Rabu (27/6/2022).

Ia mengatakan, tindakan tegas ini juga bukan terkait perihal perijinan saja. Tetapi juga terhadap penegakan Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Trantibum.

Zaki sebutkan, pada Pasal 2 Ayat 1 berisi unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak dan orang lainnya.

Menurutnya, hal yang sudah dilakukan oleh Holywings ini sangat mengganggu ketertiban umum dan ketertiban sosial di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Terkait pencabutan izinnya sedang di proses dan hari ini surat akan dikirimkan kepada pemegang pengelola tiga Holywings di Kabupaten Tangerang. Ada di Gading, BSD, dan Lippo Karawaci,” terangnya.

Zaki menegaskan, hari ini dirinya akan menyurati dan langsung menutup serta menyegel. Jika pihak Holywings masih membuka tempat hiburan itu maka nanti dikenakan sanksi pidana.

“Ada pidananya nanti kalo mereka membuka nekat membuka segalanya. Kalo dicabut izinnya ya permanen, kalo mereka mau membuka izin ulang atas nama Holywings, kan izin ulangnya sudah dicabut, mereka kalo ganti untuk menjual restoran ga jadi masalah, dan ada proses barunya lagi, yang pasti jenis kegiatan yang atas nama Holywings restoran dan penjualan minuman itu kita tutup semuanya,” tegasnya.

Lanjutnya, Masyarakat Kabupaten Tangerang merasa terganggu lantaran adanya tindakan yang arogan di buat oleh pihak Holywings, maka dari itu pikanya akan menutup secara paksa untuk melerai adanya gangguan ketertiban umum.

“Termasuk masyarakat Kabupaten Tangerang dan menggangu ketertiban umum dan juga kenyamanan sosial. Ga, karena desakan masyarakat ini kan karena gangguan ketertiban umum yang ditimbulkan, ini juga pengalaman dan pelajaran buat yang lain, jangan sembarang bikin acara,” tegas Zaki.

“Karena yang terganggu itu ketertiban umum kalo seperti itu masyarakat Kabupaten Tangerang jua terganggu dengan apa yang terjadi di Jakarta,” lanjutnya.\

**Baca juga: Terbukti Langgar Perda, Bupati Zaki Cabut Ijin Holywings

Ia menerangkan, sejauh ini dua outlet Holywings tidak mempunyai izin dan sedang diproses perizinan. Satu di antaranya memang sudah mengantongi izin dan pemerintah sepakat untuk mencabut.

“Ada dua yang sedang diproses izinnya, yang satu memang sudah ada izinnya memang, makanya yang dua yang sedang diproses tidak dilanjutkan izinnya karana izinya juga kan diprosesnya di OSS, kemudian yang satu yang sudah punya izin kita cabut, jadi pisahin nih, jadi ada tiga karena juga ada yang baru yang di BSD dan di Lippo Karawaci itu yang tidak kita lanjutkan proses perizinannya, yang satu yang sudah beroperasi yang di Gading Serpong itu yang kita cabut,” ujar Zaki.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email