oleh

Pemkab Lebak Tingkatkan Keterampilan ASN Menyusun Produk Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Aparatur sipil negara (ASN) perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lebak mengikuti bimbingan teknis (bimtek) penyusunan produk hukum yang diselenggarakan Bagian Hukum Setda Lebak.

Selama dua hari, para abdi negara tersebut dibekali dengan sejumlah materi yang bertujuan meningkatkan keterampilan mereka dalam merencanakan dan menyusun produk hukum daerah seperti peraturan daerah (perda), peraturan bupati (perbup), dan keputusan bupati (kepbup), instruksi bupati (inbup) dan keputusan sekda..

“Ada beberapa materi yang diberikan ke teman-teman perwakilan perangkat daerah. Mulai dari teknis penyusunan naskah akademik, legal draft produk hukum daerah, kemudian ada sesi praktik legal draft raperda dan raperbup,” kata Kabag Hukum Setda Lebak Wiwin Budhyarti, Jumat (10/2/2023).

**Baca Juga: Ini Identitas Pelaku dan Korban Pembunuhan Perempuan di Sekitar Stadion Badak

Wiwin menuturkan, lewat materi-materi yang disampaikan dalam bimtek tersebut diharapkan proses penyusunan produk hukum daerah bisa lebih berkualitas.

Tidak lagi Penyusunan produk hukum oleh perangkat daerah, tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Jadi kalau sudah ada pegawai yang paham dengan kaidah penyusunan produk hukum yang baik dan benar, proses harmonisasi dan sinkronisasi sampai ke pengundangannya bisa lebih cepat,” jelas Wiwin.

Dari data yang diperoleh, sepanjang tahun 2022 terdapat 1.224 produk hukum daerah Lebak yang diterbitkan terdiri dari 550 kepbup, 413 perbup, 27 inbup dan 207 keputusan sekda. Namun selama satu tahun hanya 7 perda yang diterbitkan.(Nda)

 

Print Friendly, PDF & Email