oleh

Pemkab Lebak Ingin Kuota Pelayanan Paspor di MPP Disamakan dengan Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Salah satu gerai yang terdapat di mal pelayanan publik (MPP) Kabupaten Lebak adalah gerai pelayanan pembuatan paspor yang disediakan oleh pihak Imigrasi.

Masyarakat yang ingin mengurus pembuatan paspor atau e-Paspor bisa datang ke gerai Imigrasi yang ada di dalam gedung Plaza Lebak, Mandala, setiap hari Kamis mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Untuk kuota per harinya, gerai tersebut baru bisa melayani sepuluh orang pemohon dengan biaya Rp350 ribu pembuatan paspor dan Rp650 ribu untuk e-Paspor.

Namun terkait dengan pembuatan paspor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menginginkan jumlah kuota bisa ditambah menjadi lebih banyak.

**Baca Juga: Pabrik Kimia di Jatiuwung Kebakaran, Suara Ledakan Bersahut-sahutan

“Iya kalau sekarang kan hanya bisa sepuluh pemohon, kita ingin ke depan bisa lebih dari itu,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak, Yadi Basari Gunawan kepada Kabar6.com, Selasa (26/12/2023).

Yadi berharap, jumlah kuota pembuatan paspor di MPP Lebak bisa sama dengan kuota di gerai Imigrasi MPP Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Sekarang ini kan di kita hanya 10 pemohon karena katanya terkait dengan waktu, tetapi ternyata bisa lebih dari itu. Saat kita ke Tangsel, sehari itu bisa melayani sampai 30 pemohon. Jadi kita harap bisa sama dengan Tangsel karena pemohon juga banyak,” harap Yadi.

Masyarakat yang ingin membuat paspor di MPP Kabupaten Lebak bisa melalukan pendaftaran melalui M-Paspor. Peryaratan yang harus disiapkan antara lain fotocopy KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah/buku nikah.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email