oleh

Pelaku Korupsi Masker di Banten Terancam Hukuman Mati

image_pdfimage_print

Kabar6 – Kejati Banten telah menetapkan tiga tersangka korupsi masker yang nilai proyeknya Rp 3,3 miliar. Kemudian, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,680 miliar.

Ketiga tersangka yakni AS dan WF, dari PT RAM. Kemudian LS, berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinkes Banten. Mereka sudah di tahan di Rutan Pandeglang sejak ditetapkan tersangka pada Kamis, 27 Mei 2021 silam.

Kejari Banten telah menetapkan pasal 2, juncto pasal 3, Undang-undang (UU) 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 2 ayat 1, UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengatur bahwa:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor kemudian menegaskan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Apa yang dimaksud dengan keadaan tertentu?

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa:

Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

**Baca juga: Juni Bulan Bung Karno, Repdem Bumikan Ajaran Proklamator

“Pasal nya untuk saat ini, penyidik menyangkakan pasal 2, juncto pasal 3, Undang-undang (UU) 31 tahun 1999, juncto 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Tambahan pasal) nanti kita lihat pemberatan segala macam,” kata Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana, dikantornya, pada Kamis (27/05/2021).(dhi)

Print Friendly, PDF & Email