oleh

Pelaku dan Penadah Curanmor Ditangkap, Polisi Amankan 6 Kendaraan

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga warga Pandeglang ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang. Ketiga pelaku yang ditangkap satu diantaranya pelaku terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Satu pelaku diantaranya satu pelaku curanmor AH (41) warga Kecamatan Patia yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon.

“Alhamdulillah pada Rabu malam ini anggota Resmob Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan satu pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon,” kata Kanit Tipidum Ipda Alif Komaldi.

Ia menuturkan, selain satu pelaku curanmor, Satreskrim Polres Pandeglang juga mengamankan dua penadah curanmor berinisial RA (36) warga Kecamatan Panimbang, dan US (28) warga Kecamatan Cigeulis. Dari hasil penangkapan, Satreskrim berhasil mengamankan 6 unit kendaraan roda dua dengan merk Honda.

**Baca Juga: Keluarga Beresiko Sunting di Pandeglang Disebut Sangat Tinggi

“Jadi selain pelaku curanmor, kita juga mengamankan dua orang penadah. Dari hasil penangkapan kita amankan 6 unit kendaraan roda dua,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan dua pelaku penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email