oleh

Pelajar SMK Edarkan Ganja Karena Kecanduan

image_pdfimage_print

Kabar6-R Alias Kiting (16), ternyata pelajar salah satu SMK di Tangerang Selatan (Tangsel), bukan pelajar salah satu SMK Bogor seperti diberitakan sebelumnya.

Saat diperiksa petugas, Kiting mengaku menjual ganja karena terlanjur ketagihan dengan sajian kenikmatan semu dari daun haram tersebut. PAdahal, uang sakunya tidaklah cukup untuk membeli daun terlarang itu.

“Hasil jual ganja sebagian untuk beli lagi, sebagian untuk dihisap sendiri,” ujar ABG (Anak Baru Gede) yang tinggal di Jalan Cendana, RT 02/10, Desa Rawa Belong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Rabu (16/10/13).

Sedianya, Kiting ditangkap petugas di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Parakan, Kecamatan Pamulang, Tangsel.

“Saat kami geledah, dari dalam tas pelajar itu ditemukan 13 paket ganja kering siap edar,” ujar Kapolsek Pamulang, Kompol Moch Nasir.

Akibat perbuatannya, Kiting terancam pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp. 800 juta.(turnya)

 

Print Friendly, PDF & Email