oleh

Pedagang di Lebak Tolak Kenaikan Retribusi Pasar

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melakukan penyesuaian tarif retribusi di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu pendapatan daerah.

Dengan penyesuaian tersebut maka akan ada kenaikan tarif retribusi di berbagai sektor yang berkontribusi dalam pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu retribusi yang disebut bakal naik adalah tarif retribusi pelayanan pasar (Salar) hingga penitipan kendaraan bermotor.

“Iya memang ada beberapa tapi belum final. Karena memang sesuai amanat perda bahwa minimal 3 tahun sekali bisa dilakukan penyesuaian tarif sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini,” kata Kabag Hukum Pemkab Lebak, Wiwin Budhyarti, Selasa (26/7/2022).

Namun rencana kenaikan tarif retribusi pasar yang saat ini sedang digodok perbupnya mendapat penolakan dari pedagang.

“Enggak setuju kalau retribusi salar naik, harusnya pemerintah daerah jangan menaikkan,” kata Sakay salah seorang pedagang di Pasar Rangkasbitung, Kamis (28/7/2022).

**Baca juga: Satlantas Polres Lebak Tegaskan Odong-odong Dilarang Melintas di Jalan Raya

Menurut dia, ketimbang menaikkan retribusi, pemerintah daerah lebih baik membenahi petugas yang menarik retribusi salar ke pedagang.

“Supaya pendapatan salarnya besar harusnya benahi petugas nya, petugas salar dia setor kan sesuai jumlah karcis, yang harus setor per hari berapa? Sedangkan jumlah pedagang banyak,” ucap Sakay.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email