oleh

Parah! Sudah Molor, Dugaan Titip Absen di Paripurna DPRD Banten Kembali Terjadi

image_pdfimage_print

Kabar6-Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten diduga ada titip absensi kehadiran anggota DPRD untuk memenuhi quorum.

Selain itu, rapat paripurna juga sempat molor dua jam dari jadwal yang ditentukan pada pukul 13:00 WIB dan baru dimulai sekitar pukul 15:14 WIB.

Pantauan kabar6.com di ruang rapat paripurna, sejak rapat dibuka, jumlah anggota DPRD hanya 36 anggota.

Dengan rincian kursi sebelah kanan sebanyak 17 anggota, tengah 5 anggota, dan sebelah kiri 11 anggota, unsur pimpinan sebanyak 3 anggota.

Namun Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, berdasarkan laporan Sekretariat DPRD Provinsi Banten sesuai absensi anggota DPR yang hadir sebanyak 44 orang dari jumlah keseluruhan 85 anggota DPRD.

“Terdiri dari unsur-unsur yang telah menandatangani daftar hadir sesuai ketentuan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD provinsi Banten,” kata Andra saat membuka rapat paripurna.

Rapat dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar gubernur mengenai Raperda tentang perubahan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2023 diduga belum memenuhi quorum.

Sebab untuk memenuhi quorum dari total anggota DPRD sebanyak 85 orang, minimal sekurang-kurangnya 44 anggota.

Andra tak tahu persis adanya manipulasi absensi kehadiran. Yang jelas kata dia, berdasarkan laporan Sekretariat DPRD Banten mengenai jumlah kehadiran anggota DPRD Banten.

“Saya gak tahu (ada manipulasi) kalau saya patokannya absen, dilaporkan oleh sekretariat bahwa absen itu dilaksanakan. Ada (anggota) juga yang menerima audiensi ada juga yang tadi izin absen. Karena mungkin ada keperluan lain, karena molornya terlalu rama,” kata Andra.

Ketentuan yang mengatur jumlah anggota DPRD dalam pelaksanaan paripurna sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Banten pada pasal 155, poin c yang berbunyi;

**Baca Juga: Paripurna DPRD Banten soal Pandangan Faksi-faksi Kembali Molor Dua Jam

(1) Rapat paripurna memenuhi kuorum apabila:
a. dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul
pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur;
b. dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta
untuk menetapkan Perda dan APBD; atau
c. dihadiri oleh lebih dari 1/2 (setengah) jumlah anggota DPRD untuk rapat paripurna selain rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

Diberitakan sebelumnya, dugaan titip absen itu terjadi saat rapat paripurna pada Sabtu (16/9/2023). Berdasarkan pantauan di lokasi, hanya 30 anggota 2 di antaranya unsur pimpinan DPRD Banten yakni Fahmi Hakim dan Budi Prayogo yang hadir.

Di kursi sebelah kiri sebanyak 10 anggota, di kursi tengah 3 anggota dan 15 anggota di kursi sebelah kanan serta 2 anggota unsur pimpinan DPRD.

Rapat paripurna penyampaian nota pengantar Gubernur mengenai Raperda tentang perubahan APBD Provinsi Banten tahun 2023 tidak quorum karena dari 85 hanya 30 anggota DPRD Banten yang hadir.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email