oleh

Panglima Ditangkap Polres Tangsel, Tim Hukum FBR Lakukan Langkah Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) akan ambil langkah-langkah hukum terkait penangguhan penahanan terhadap 7 tersangka yang ditangkap Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Hal itu dikatakan, Direktur LBH FBR se Jabodetabek, Amsori kepada wartawan melalui sambungan seluler, Jumat 19 Maret 2021.

Saat ini, Amsori mengatakan, pihaknya akan melakukan mediasi terhadap korban dan keluarga korban terkait penangkapan anggota FBR.‎

“Bagaimanapun kejadian yang ada di Tangsel, terkait tertangkapnya beberapa anggota kami akan melakukan langkah-langkah hukum, terkait hak para tersangka yang menimpa saudara-saudara kita di FBR. Dengan pihak keluarga korban dan pelaku, kami akan melakukan mediasi dengan keluarga pelapor dan korban,” ungkapnya.

Kendati demikian, Amsori menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan surat penangguhan kepada tujuh tersangka yang kini ditahan di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Dalam waktu dekat, surat penangguhan akan segera dikirim ke Polres Tangerang Selatan.‎

Sementara itu, Polres Tangsel berhasil menangkap salah satu pentolan FBR Kota Tangsel berinisial AAA (34) lantaran terlibat dalam bentrok antar ormas beberapa waktu terakhir.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin, sebanyak 12 tersangka terdapat 7 anggota FBR yang diamankan polisi, salah satu AAA pentolan FBR Tangsel.

“Pada Senin tanggal 15 Maret 2021, sekitar pukul 02:30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap dua orang AAA (34) dan R (34). Dan dari hasil interograsi terhadap tersangka, tim berhasil mengamankan tiga orang lagi berinisial IS (40), HP (36), dan S (40),” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menangkap 12 tersangka kekerasan pada kejadian bentrok antar ormas beberapa waktu lalu di Jalan Silk Town Graha Raya, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Kota Tangsel.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin menerangkan, para tersangka ditangkap lantaran menimbulkan kekacauan di empat lokasi berbeda di wilayah Tangsel.

**Baca juga: Buntut Bentrokan Antar Ormas, Polres Tangsel Tangkap 12 Orang

Iman memaparkan, 12 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AK (48), AS (30), AW (19), LS (28), A (31), AT (23), ZA (33), DF (34), R (34), IS (30), HP (36), dan UK (40). ‎

“B‎eberapa tersangka yang diamankan kami terapkan UU darurat, karena membawa sajam. Sudah diamankan 12 tersangka yang berhubungan dengan rangkaian kejaidan beberapa Minggu belakangan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel Tangerang Selatan, Jum’at (19/3/2021).(eka)

Print Friendly, PDF & Email