oleh

Palsukan Buku KIR, Dua Calo Ditangkap Polsek Serpong

image_pdfimage_print
Barang bukti buku KIR Palsu diamankan Polsek Serpong.(yud)

Kabar6-Aparat kepolisian menangkap dua pelaku calo uji kendaraan bermotor angkutan umum atau KIR di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kedua pelaku masing-masing berinisia A dan Y. Mereka ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga yang menjadi korban penipuan.

Informasi yang dihimpun kabar6.com, kedua pelaku ditangkap oleh petugas Polsek Serpong. Komplotan pelaku disangka telah melakukan pemalsuan dokumen negara.

“Pelaku ini komplotan calo KIR yang memalsukan buku KIR,” ujar seorang anggota polisi yang enggan disebutkan identitas dan pangkatnya‎ kepada kabar6.com di Polsek Serpong, Jum’at (19/2/2016).

Menurutnya, keduanya tak berkutik ketika ditangkap sedang nongkrong di depan komplek Batan Indah, Kecamatan Setu. ‎Di perumahan yang terletak di Jalan Pahlawan Seribu itu, petugas menggiring pelaku ke lokasi praktek jahatnya.

“Sudah kami amankan barang bukti beberapa bundel dokumen KIR yang ternyata palsu,” ujar sumber terpercaya ini. **Baca juga: Ledakan di Cluster Raflesia, Bupati Zaki Imbau Warga Waspada.

Ditambahkan sumber itu lagi, saat ini polisi masih menginterogasi pelaku untuk melakukan pengembangan. Praktek pemalsuan dokumen uji KIR itu diduga telah lama beroperasi. **Baca juga: Operasi Parkir Liar di Tangsel Segera Digelar.

“Bakal kita panggil pejabat Dishubkominfo (Dinas Perhubungan‎ Komunikasi dan Informatika) buat dimintai keterangan,” tambahnya. **Baca juga: Ini Fakta Keluhan Pelanggan Jasa Parkir‎ di Tangsel.

Hingga berita ini diturunkan, kabar6.com masih menunggu keterangan resmi dari Kepala Polsek Serpong Komisaris Dikdik P Kuncoro.(yud)

Print Friendly, PDF & Email