1

Oknum Polisi Berburu Satwa di TNUK Banten, Kompolnas: Hukum Berat

kabar6.com

Kabar6-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan tindakan oknum polisi berpangkat Kombes berinisial B, terduga pelaku perburuan satwa dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Banten.

Akibat ulahnya membunuh tiga ekor Rusa Timor, salahsatu satwa langka, kini perwira menengah polisi bersama 10 rekannya tengah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Pori dan Polda Banten.

“Ya ampun!, saya pribadi sangat marah ada yang tega membunuh makhluk hidup. Apalagi terhadap hewan yang dilindungi. Sangat menyayangkan dan prihatin jika ada oknum perwira menengah Polri berpangkat Kombes yang diduga ikut terlibat dan ditangkap aparat gabungan kepolisian saat yang bersangkutan berburu rusa di TNUK, serta telah ditemukan bersama rusa buruannya yang sudah mati,” ungkap Anggota Kompolnas Poengky Indarti, kepada Kabar6.com, Selasa (04/12/2018).

Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 5/1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mewajibkan semua orang melindungi tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Lebih lanjut diatur pada PP Nomor 7/1999, bahwa hewan rusa dinyatakan sebagai hewan yang dilindungi.

“Sanksi pidananya disebutkan di UU 5/1990 yaitu maksimum penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta,” ujarnya.

Bagi oknum anggota Polri yang tertangkap, kata Poengky, tentunya harus diproses hukum dan dikenai sanksi.

Apalagi jika benar yang bersangkutan berpangkat Kombes dan bekerja di Mabes Polri dibagian Inspektorat, maka hukumannya seharusnya lebih berat karena yang bersangkutan sebagai pengawas seharusnya memberi contoh baik dan bukan malah melanggar hukum.**Baca juga: Oknum Polisi Berburu Satwa di TNUK, WWF Minta Kapolri Tindak Tegas.

“Propam diharapkan dapat memeriksa secara profesional dan mandiri. Jika terbukti ada dugaan tindak pidana, tetap harus diproses sesuai aturan, dan jangan berhenti hanya di sanksi disiplin dan sanksi etik,” tegasnya.(Tim K6)




Wah, Diduga Ada Aktivitas Parkir Liar di Ruko BSD Sektor 4 dan 7

Kabar6-Penghuni Ruko BSD Sektor 4 dan 7 mengeluhkan aktivitas parkir yang diduga parkir liar di Ruko BSD Sektor 7, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Salah seorang penghuni ruko, Hadi (Bukan nama sebenarnya, red) mengatakan penghuni ruko beberapa minggu terakhir resah dengan keberadaan parkir liar di Ruko BSD.

Pengumuman Dishub Tangsel.(az)

“Padahal sudah ada spanduk pengumuman dari Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Tangsel terkait lahan parkir yang dalam status sengketa,” ungkap Hadi menjelaskan, Selasa (4/12/2018).

Menurut Hadi, penghuni ruko sudah mencoba menghubungi pihak Dishub Kota Tangsel. Namun, hingga kini belum ada respon dari Dishub Kota Tangsel.**Baca Juga: Oknum Polisi Berburu Satwa di TNUK, WWF Minta Kapolri Tindak Tegas.

“Ini sangat meresahkan penghuni. Padahal di ruko itu juga ada kantor BPBD Kota Tangsel, tapi kok malah dibiarkan ya. Kami minta secepatnya ditertibkan,” katanya.(az)




Oknum Polisi Berburu Satwa di TNUK, WWF Minta Kapolri Tindak Tegas

kabar6.com

Kabar6-WWF-Indonesia, meminta Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, untuk menindak tegas anggotanya berinisial Kombes B, yang di duga ikut berburu Rusa Timor.

Kombes B di duga ikut bersama 10 pemburu lainnya, memburu hewan dilindungi di Pulau Panaitan, yang masuk ke dalam zona Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten.

“kita mengharapkan Kapolri membuktikan komitmennya dalam memerangi illegal wildlife trade. Apalagi ini diduga anggotanya yang menjadi bagian dari kasus (perburuan)” kata Drh Kurnia Khairani, Project Leader WWF-Indonesia, kantor UK, melalui pesan singkatnya, Selasa (4/12/2018).

Para pemburu tiga Rusa Timor itu, ditangkap di Pulau Panaitan, yang masuk ke dalam hutan TNUK, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Sabtu 1 Desember 2018.

WWF mengapresiasi petugas gabungan dari Balai TNUK, TNI AL dan Polri, yang berhasil mengamankan para pemburu ilegal di Pulau Panaitan. Bahkan salah satu pemburunua seorang Kombes B.

Dari tangan para pemburu, ditemukan senjata laras panjang untuk bebruru, alat komunikasi dan tiga ekor Rusa Timor yang sudah di dalam kotak.**Baca Juga: Ini 6 OPD Terbaik di Kabupaten Tangerang Versi Inspektorat.

“Kami WWF akan terus mensupport TNUK, untuk mengawal proses penegakan hukum nya,” jelasnya.(dhi)




Ini 6 OPD Terbaik di Kabupaten Tangerang Versi Inspektorat

Kabar6-Inspektorat Kabupaten Tangerang umumkan enam Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) yang dinilai pro aktif, Selasa (4/12/2018).

Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang Uyung Mulyardi mengumumkan para OPD terbaik di hadapan Bupati Kabupaten Tangerang di antaranya Badan Pegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Perikanan, Sekretariat DPRD, Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Pegedangan, Kecamatan Sindang Jaya.

Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Tamimah mengatakan pihaknya selalu melakukan pembinaan terhadap para staf dan jajarannya tanpa harus menunggu teguran dari pihak audit agar tidak terjadi dugaan temuan-temuan.

**Baca Juga: Inspektorat Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Pengawasan.

“Ya intinya pembinaan,” ucap Tamimah.(ME)




Inspektorat Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Pengawasan

Kabar6-Inspektorat Kabupaten Tangerang gelar rapat pengawasan di Hotel Yasmin Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, Selasa ( 4/12/2018 ).

Bupati Kabupaten Tangerang, Zaki Iskandar dalam sambutannya menghimbau kepada seluruh OPD agar rensponsif dan selalu pro aktif dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan dari temuan pihak terkait.

“Dari hasil temuan, harus membuat master plan rencana kerja dalam proses penyelesaian lebih cepat lebih baik,” ujar Zaki.**Baca Juga: Akses Jalan Proyek Tol Cinere-Serpong di Bukit Nusa Indah Diblokir.

Jika ada temuan yang belum dapat terselesaikan agar segera melakukan koordinasi pihak terkait untuk melakukan opsi-opsi penyelesaian agar permasalahan-permasalahan yang ada sehingga tidak ada temuan yang berulang-ulang.

“Mudah-mudahan gelar pengawasan ini juga memberikan ruang dan ketepatan seluruh OPD untuk melakukan perbaikan-perbaikan sebelum nanti pemeriksaan secara reguler oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) Republik Indonesia,” tambahnya.(ME)




Akses Jalan Proyek Tol Cinere-Serpong di Bukit Nusa Indah Diblokir

Kabar6-Aktivitas proyek pembangunan ruas JORR II Cinere-Serpong di dekat perumahan Bukit Nusa Indah, Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, terhenti. Warga perumahan protes karena kendaraan truk bertonase berat yang melintas bikin jalan rusak.

Pantauan kabar6.com, sejumlah pekerja hanya duduk-duduk di pos. Sementara truk-truk pengangkut tanah yang masuk dari Pospol Serua diblokir dan tidak diperbolehkan melintas.

“Mutar-mutar, ditutup. Lewat sana,” teriak Supriyadi, petugas K3 PT Waskita, Selasa (4/12/2018).

Kendaraan truk berat dialihkan lewat Jalan Raya Serua. Tepatnya dekat Komplek Pertanian. Sementara sejumlah pekerja terlihat sibuk memperbaiki jalan rusak di perumahan Bukit Nusa Indah.**Baca Juga: Mabes Polri Periksa Intensif Oknum Polisi Pemburu Satwa di TNUK.

Perbaikan jalan dilakukan menyusul adanya aksi protes warga perumahan. Warga mendesak kepada pengembang PT Cinere Serpong Jaya untuk segera memperbaiki jalan yang rusak akibat terdampak proyek pembangunan JORR II.

“Mobil truk udah diarahin lewat sini jeblos. Tetap ada yang lewat akhirnya jeblos disyukurin sama anak-anak kecil,” ujar Dina, warga perumahan Bukit Nusa Indah.(yud)




Mabes Polri Periksa Intensif Oknum Polisi Pemburu Satwa di TNUK

Kabar6-Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan secara intensif Kombes B, terduga pelaku perburuan satwa langka dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Banten.

“Yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Propam terkait dengan perbuatan yang bersangkutan,” ungkap Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, kepada Kabar6.com, melalui pesan WhatsApp, pada Selasa (4/12/2018).

TNUK merupakan taman nasional tertua di Indoensia, sekaligus telah di akui UNESCO sebagai The Natural World Heritage Site, dengan Surat Keputusan No. SC/Eco/5867.2.409 tahun 1992.

Hewan rusa yang diburu oleh para pemburu liar itu, termasuk dalam hewan yang dilindungi sesuai PP Nomor 7/1999, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Lalu berdasarkan UU Nomor 5/1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mewajibkan semua orang melindungi tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Pihak kepolisian mengaku kalau telah menerima pelimpahan kasus 11 pemburu liar, yang ditangkap oleh petugas gabungan dari Balai TNUK, TNI AL dan pihak kepolisian dari Polres Pandeglang.

“Penanganan awal sudah dilimpahkan ke Polda Banten,” kata AKBP Edy Sumardi, Kabid Humas Polda Banten, Selasa (4/12/2018).

Pihak nya akan melihat apakah para pemburu rusa liat di dalam taman nasional yang dilindungi oleh UNESCO itu, melanggar perundang-undangan yang ada atau tidak, dengan meminta keterangan dari berbagai saksi.

“Tentu kita akan mengkaji dan membentuk tim khusus, yang akan meneliti dan gelar perkara, apakah kasus ini bisa dibiakkan atau tidak,” terangnya.**Baca Juga: Oknum Polisi Berburu di TNUK, Begini Kata Kompolnas.

Perlu diketahui bahwa, hutan TNUK memiliki keanekaragaman hayati yang sangat melimpah, berdasarkan data resmi dari Balai TNUK, setidaknya hutan lindung tertua di Indoensia itu memiliki 26,32 persen mamalia yang ada diseluruh Pulau Jawa, kemudian 66,3 persen jenis burung hingga 34,10 persen jenis reptil yang ada di Pulau Jawa.

Pemerintah sendiri telah mengatur TNUK, setidaknya melalui surat SK.3658/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 8 Mei 2014, tentang Penetapan Kawasan Hutan TNUK.

Lalu ada juga Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK.100/IV-SET/2011 tanggal 20 Mei 2011 tentang Zonasi TNUK.(dhi)




Oknum Polisi Berburu di TNUK, Begini Kata Kompolnas

kabar6.com

Kabar6-Kombes B yang diduga ikut serta berburu Rusa Timor, di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), sangat disayangkan oleh Kompolnas.

Lantaran, TNUK merupakan taman nasional tertua di Indoensia, sekaligus telah di akui UNESCO sebagai The Natural World Heritage Site, dengan Surat Keputusan No. SC/Eco/5867.2.409 tahun 1992.

“Sangat menyayangkan dan prihatin, jika ada oknum perwira menengah Polri berpangkat Kombes, yang diduga ikut terlibat dan ditangkap aparat gabungan kepolisian saat yang bersangkutan berburu rusa di TNUK,” kata Poengky Indarti, anggota Kompolnas, Selasa (4/12/2018).

Menurutnya, hewan rusa termasuk dalam hewan yang dilindungi sesuai PP Nomor 7/1999, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Lalu berdasarkan UU Nomor 5/1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mewajibkan semua orang melindungi tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“Propam diharapkan dapat memeriksa secara profesional dan mandiri. Jika terbukti ada dugaan tindak pidana, tetap harus diproses sesuai aturan, dan jangan berhenti hanya di sanksi disiplin dan sanksi etik,” jelasnya.

Pihak kepolisian mengaku kalau telah menerima pelimpahan kasus 11 pemburu liar, yang ditangkap oleh petugas gabungan dari Balai TNUK, TNI AL dan pihak kepolisian dari Polres Pandeglang.

“Penanganan awal sudah dilimpahkan ke Polda Banten,” kata AKBP Edy Sumardi, Kabid Humas Polda Banten, Selasa (04/12/2018).**Baca Juga: Berburu di TNUK, Perwira Polisi Diperiksa Propam Banten.

Pihak nya akan melihat apakah para pemburu rusa liat di dalam taman nasional yang dilindungi oleh UNESCO itu, melanggar perundang-undangan yang ada atau tidak, dengan meminta keterangan dari berbagai saksi.

“Tentu kita akan mengkaji dan membentuk tim khusus, yang akan meneliti dan gelar perkara, apakah kasus ini bisa dibiakkan atau tidak,” terangnya.

Hutan TNUK memiliki keanekaragaman hayati yang sangat melimpah, berdasarkan data resmi dari Balai TNUK, setidaknya hutan lindung tertua di Indoensia itu memiliki 26,32 persen mamalia yang ada diseluruh Pulau Jawa, kemudian 66,3 persen jenis burung hingga 34,10 persen jenis reptil yang ada di Pulau Jawa.

Pemerintah sendiri telah mengatur TNUK, setidaknya melalui surat SK.3658/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 8 Mei 2014, tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Ujung Kulon.

Lalu ada juga Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK.100/IV-SET/2011 tanggal 20 Mei 2011 tentang Zonasi Taman Nasional Ujung Kulon.(dhi)




Malam Pergantian Tahun, Yuk Kunjungi Taman Fantasi Wonderland di Hotel Santika Premiere ICE BSD

kabar6.com

Kabar6-Malam pergantian tahun menuju 2019 tinggal selangkah lagi. Berbagai tempat dan destinasi wisata mulai berlomba-lomba menawarkan berbagai acara perayaan tahun baru yang menarik untuk dikunjungi, dari mulai pesta kembang api, panggung hiburan, serta pameran kesenian tradisional.

Bagi yang masih bingung menentukan dimana tempat yang seru untuk melewati puncak tahun baru, Hotel Santika Premiere ICE – BSD City, Tangerang, dapat menjadi rekomendasi yang cocok untuk bersenang-senang bersama keluarga.

Menyambut 2019, Hotel bintang 4 ini mengusung tema bertajuk “The Magical Journey” sebuah perjalanan menakjubkan yang akan membawa para tamu beserta keluarga seperti berada disebuah taman dunia fantasy dengan dekorasi ala taman ajaib wonderland.

Berbeda dengan hotel lainnya yang sebagian besar menyelenggarakan acara di Ballroom atau area indoor, Hotel Santika Premiere ICE – BSD City akan menyelenggarakan moment pergantian tahun secara outdoor di area hall 3a Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City.

Public Relations Hotel Santika Premiere ICE – BSD City, Ajeng Larasati menjelaskan, akan ada banyak aktifitas menarik pada saat acara perayaan tahun baru di Hotel Santika Premiere ICE – BSD City.

Selain dekorasinya, hotel bintang 4 dengan faslitas komplit itu akan menggelar pertunjukan musik, photobooth, face painting, tarot teller, pesta dansa, area permainan anak, souvenir, games, doorprize.

**Baca juga: Busyet! Ada ‘Jalan Tikus’ di Kantor DBMSDA Kabupaten Tangerang.

Serta grandprize menarik beserta penampilan Disc Jockey dengan tantangan flashmob dance yang akan melibatkan tamu dan staff menjelang acara puncak tahun baru.

“Rangkaian acara ini dipadu dengan paket menginap dan paket gala dinner yang sudah bisa dipesan dari sekarang,“ ujar Ajeng Larasati, Selasa (4/12/2018). (fit)




Lebak Daerah ke 27 Terapkan Layanan Call Center 112

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melaunching layanan call center 112 bertepatan pada peringatan HUT ke-190 Kabupaten Lebak, Minggu (2/12/2018).

Layanan 112 guna memudahkan masyarakat dalam menghadapi kondisi gawat darurat.

Kasi Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Agus S. Utomo menjelaskan, program tersebut mulai efektif berjalan pada akhir tahun 2016.

“Baru Kota Jakarta dan Surabaya. Kemudian tahun 2017 program sepuluh kota sebagai pilot project, dan tahun 2018 kabupaten/kota yang siap menyelanggarakan layanan ini tentu harus mandiri dari APBD masing-masing,” ujar Agus.

Hingga akhir 2018, Kabupaten Lebak kata dia merupakan daerah ke 27 yang menerapkan layanan tersebut.

“Kalau di Banten, Lebak yang ke 4 setelah Tangerang, Cilegon dan Pandeglang. Minggu besok insya Allah Bima dan akhir tahun direncanakan Sibolga,” ucapnya.

Tugas Kementerian Kominfo ujar dia, mengkoordinir operator telekomunikasi guna membuka akses agar masyarakat tak dikenakan biaya.

“Setelah dibuka, masyarakat bisa melakukan panggilan emergency dengan menghubungi 112 meliputi kebakaran, medis, termasuk kepolisian. Dengan satu nomor ini mempermudah masyarakat,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, Senin (3/12) mengatakan, layanan 112 merupakan upaya pemerintah dalam mendekatkan pelayanan masyarakat dan mempercepat respon pengaduan.**Baca juga: Dipanggil Bawaslu, Dimyati Mengaku Tak Tahu Relawan Bara Muda Dimyati.

“Ini untuk kedaruratan terutama penanganan bencana baik bencana kesehatan maupun bencana kebakaran dan sebagainya,” katanya.(Nda)