oleh

Oknum Polisi Berburu di TNUK, Begini Kata Kompolnas

image_pdfimage_print

Kabar6-Kombes B yang diduga ikut serta berburu Rusa Timor, di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), sangat disayangkan oleh Kompolnas.

Lantaran, TNUK merupakan taman nasional tertua di Indoensia, sekaligus telah di akui UNESCO sebagai The Natural World Heritage Site, dengan Surat Keputusan No. SC/Eco/5867.2.409 tahun 1992.

“Sangat menyayangkan dan prihatin, jika ada oknum perwira menengah Polri berpangkat Kombes, yang diduga ikut terlibat dan ditangkap aparat gabungan kepolisian saat yang bersangkutan berburu rusa di TNUK,” kata Poengky Indarti, anggota Kompolnas, Selasa (4/12/2018).

Menurutnya, hewan rusa termasuk dalam hewan yang dilindungi sesuai PP Nomor 7/1999, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Lalu berdasarkan UU Nomor 5/1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mewajibkan semua orang melindungi tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“Propam diharapkan dapat memeriksa secara profesional dan mandiri. Jika terbukti ada dugaan tindak pidana, tetap harus diproses sesuai aturan, dan jangan berhenti hanya di sanksi disiplin dan sanksi etik,” jelasnya.

Pihak kepolisian mengaku kalau telah menerima pelimpahan kasus 11 pemburu liar, yang ditangkap oleh petugas gabungan dari Balai TNUK, TNI AL dan pihak kepolisian dari Polres Pandeglang.

“Penanganan awal sudah dilimpahkan ke Polda Banten,” kata AKBP Edy Sumardi, Kabid Humas Polda Banten, Selasa (04/12/2018).**Baca Juga: Berburu di TNUK, Perwira Polisi Diperiksa Propam Banten.

Pihak nya akan melihat apakah para pemburu rusa liat di dalam taman nasional yang dilindungi oleh UNESCO itu, melanggar perundang-undangan yang ada atau tidak, dengan meminta keterangan dari berbagai saksi.

“Tentu kita akan mengkaji dan membentuk tim khusus, yang akan meneliti dan gelar perkara, apakah kasus ini bisa dibiakkan atau tidak,” terangnya.

Hutan TNUK memiliki keanekaragaman hayati yang sangat melimpah, berdasarkan data resmi dari Balai TNUK, setidaknya hutan lindung tertua di Indoensia itu memiliki 26,32 persen mamalia yang ada diseluruh Pulau Jawa, kemudian 66,3 persen jenis burung hingga 34,10 persen jenis reptil yang ada di Pulau Jawa.

Pemerintah sendiri telah mengatur TNUK, setidaknya melalui surat SK.3658/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 8 Mei 2014, tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Ujung Kulon.

Lalu ada juga Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK.100/IV-SET/2011 tanggal 20 Mei 2011 tentang Zonasi Taman Nasional Ujung Kulon.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email