oleh

Omset Industri Miras Ilegal di Serpong Rp. 150 Juta Perbulan

image_pdfimage_print

Kabar6-Industri miras rumahan yang digerebek petugas Polsek Serpong di Villa Melati Mas, Blok M.4/26, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kiranya mampu memproduksi hingga 1.600 botol miras perhari.

Kapolsek Serpong, Kompol Muhammad Iqbal, SH, SIK, Rabu (23/10/2013) mengatakan, dalam sehari industri miras rumahan itu mampu memproduksi hingga 50 kardus miras. Sedangkan 1 kardusnya dijual dengan harga Rp. 300 ribu.

“Jika diestimasi, dalam sehari industri miras rumahan itu bisa menghasilkan 5 juta atau dalam sebualan omsetnya mencapai Rp. 150 juta,” ujar Iqbal lagi.

Selain itu, kata Kapolsek, industri miras rumahan itu juga mengedarkan langsung mirasnya ke warung-warung yang ada di Tangerang. Baca juga: Yakub Nekat Curi Motor Demi Miras.

Tidak tertutup kemungkinan, lanjut Kapolsek, 6 orang yang tewas di Pasar Minggu beberapa waktu lalu akibat mengonsumsi miras yang diproduksi disini. “KAmi masih mendalami kasus ini, termasuk mendalami bahan baku yang digunakan untuk meracik miras palsu tersebut,” katanya. Baca juga: Home Industri Miras Digerebek Polsek Serpong.

Ya, dari lokasi penggerebekan terhadap industri miras rumahan tersebut, polisi berhasil mengamankan Ny ND (38), pemilik industri miras, berikut empat karyawannya, masing-masing berinisial FQ (32), B (31), MSK (22) dan Ar (24). Baca juga: Miras Palsu di Serpong Comot Merek Terkenal.

Atas perbuatannya, ke 5 pelaku dijerat pasal 62 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 136 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(abie/yud/tur)

 

Print Friendly, PDF & Email