Kabar6-Oknum Guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten, diduga tega mencabuli lima siswanya.
Meski berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dia tega merusak masa depan murid-muridnya.
Karena perbuatannya, dia ditangkap oleh Satreskrim Polres Serang Kota sore tadi, Kamis 27 Februari 2020 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Masih kita periksa. Dia berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil). Mengajar semua mata pelajaran. Menurut pengakuan awal, terduga pelaku mengaku lima korbannya,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Kamis (27/02/2020).
Selain mengajar semua mata pelajaran umum, ternyata A juga mengajar di Kelas I dan II di sekolah dasar yang tak jauh dari rumahnya itu. Saat ditangkap, terduga pelaku tidak melawan dan mengakui perbuatannya.
Indra menjelaskan bahwa saat ini terduga pelaku sudah berada di ruangan Satreskrim Polres Serang Kota dan masih dilakukan pemeriksaan.
Pelaku ditangkap dirumahnya yang berlokasi di Kampung Gunung Kupak, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten.
Kasatreskrim belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, lantaran pemeriksaan pelaku masih dilakukan hingga berita ini ditulis dan masih banyak keterangan yang harus di gali dari guru berstatus PNS berinisial A itu.**Baca juga: Kapuspenkum: Permintaan Pencopotan Kajati Banten Kalau Valid Kenapa Tidak.
“Dugaan sementara kami, korbannya siswa yang di ajar nya itu,” jelasnya.(dhi)