oleh

Nyanyian Bandar Sabu Giring Ari Padi ke Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Penangkapan Ari Tri Sosianto (40), musisi ternama pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh aparat kepolisian, ternyata bagian dari pengembangan kasus.

Sebelumnya, polisi telah meringkus seorang bandar sabu bernama Rohmani alias Mani (44). Dari mulut pria itulah, muncul nama Ali.

“Saat kami tangkap, yang bersangkutan mengaku sebagai gitaris grup band Padi,” kata Kepala Satuan Narkoba, Ajun Komisaris Besar (Pol) Hando Wibowo, kepada wartawan di kantornya, Kamis 22//205).

Penangkapan itu sendiri dilakukan Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, dibawha pimpinan Kanit III, Inspektur Satu (Pol)  Edy Suprayitno.

Dari tangan Ari, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya dua paket shabu seberat 1,78 gram. Berikut alat hisap (bong) dan alumunium foil yang positif mengandung amphetamin. **Baca juga: Wah, Pelanggan Bandar Narkoba di Ciputat Kalangan Artis.

“Pelaku diamankan saat sedang main gitar di studionya tanpa perlawanan. Dia ditangkap sebelum menggunakan narkoba,” jelasnya Hando.(yud)

Print Friendly, PDF & Email