oleh

Nunggak Pajak, 9 Kendaraan Dinas di Bapenda Banten Dikuasai Instansi Vertikal

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menemukan sebanyak 9 unit kendaraan dinas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten dipinjam pakai ke instansi vertikal tanpa berita acara pinjam pakai.

Tak hanya di Bapenda, terdapat di dua OPD lainnya di Pemprov Banten dengan totalnya sebanyak 33 unit kendaraan dinas. Total aset mencapai Rp14.329.386.118 kendaraan dinas yang dikuasai instansi vertikal.

Diantaranya Sekretariat DPRD sebanyak 5 unit dengan nilai perolehan sebesar Rp 761.675.000, Bapenda sebanyak 9 unit dengan nilai perolehan Rp 2.050.499.000 dan Sekretariat Daerah sebanyak 19 unit dengan nilai perolehan Rp 11.517.212.118.
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Banten tahun 2023.

**Baca Juga:254 Kendaraan Dinas Pemprov Senilai Rp 1,2 Miliar Nunggak Pajak

Puluhan kendaraan tersebut masih dicatat pada Kartu Inventarisasi Barang (KIB) B dan belum memiliki berita acara pinjam pakai. Pemprov mengaku tengah membenahi proses administrasi kendaraan dinas yang digunakan instansi vertikal.

“Itu sekarang kita benahi,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti beberapa hari lalu.

Kabar6.com pada Kamis (6/6/2024) melakukan pengecekan pada situs informasi pajak kendaraan bermotor provinsi Banten yang tercatat sebagai aset Bapenda. Ternyata 8 dari 9 unit kendaraan dinas di Bapenda sudah menunggak pajak rata-rata lebih dari 2 tahun.

Berikut kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset Bapenda yang menunggak pajak itu diantaranya:

1. Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi A 1091. Nilai perolehan kendaraan pada ini sebesar Rp 514.422.000. Kendaraan berwarna putih mutiara ini sudah menunggak pajak selama 4 tahun 6 bulan 24 hari dengan total tunggakan sebesar Rp26.968.900.

2. Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi A 1094. Nilai perolehan dan tunggakan pajak kendaraannya sama dengan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi A 1091.

3 Nisan Terano nomor polisi A 89, tunggakan pajak selama 8 tahun 11 bulan 20 haro di dengan total Rp9.090.600.

4.Toyota LSX nomor polisi A 383 keterlambatan selama 7 tahun 5 bulan 28 hari dengan total tunggakan sebesar Rp8.274.200.

5. Toyota LSX nomor polisi 389 keterlambatan selama 11 tahun 5 bulan 28 hari, dengan total tunggakan Rp8.274.200.

6. Toyota LSX nomor polisi A 386, keterlambatan selama 4 tahun 5 bulan 25 hari dengan total tunggakan Rp7.066.700.

7. Toyota LSX nomor polisi A 387, keterlambatan selama 2 tahun 9 bukan dan 4 hari dengan total tunggakan Rp5.414.100.

8. Toyota kijang krista nomor polisi 782 keterlambatan 3 tahun 11 bulan27 hari dengan total tunggakan sebesar Rp8.140.300.

9. Toyota LX tanpa nomor polisi. Keterampilan dari 9 kendaraan tersebut digunakan pihak lain.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten Deni Hermawan membantah jika 9 unit kendaraan itu ada di penguasaan Bapenda. Menurutnya, hanya 2 unit saja sisanya ada di instansi lain seperti sekretariat KPU dan Korpri.

Alasan kendaraan dinas itu masih tercatat di Bapenda, hanya dampak dari pemisahan antara BPKAD dan Bapenda, sehingga masih tercatat di Bapenda. Saat ini pihaknya mengaku tengah melakukan pemutakhiran data kendaraan.

“Lagi pemutahiran status kendaraan. Seperti yang disampaikan ke BPKAD,” kata Deni.

Deni menuturkan, dua unit kendaraan dinas di instansinya dipinjam pakaikan ke instansi vertikal yakni Polda Metro Jaya dan Polda Banten dan selalu rutin dilakukan pembaharuan berita acara pinjam pakai.

Dua kendaraan tersebut diakuinya menunggak pajak, lantaran lupa dianggarkan karena unit dikuasai instansi vertikal. Deni memastikan pajak kendaraan untuk dua unit itu bakal dianggarkan di APBD perubahan.

“Kendaraan itu tidak digunakan oleh kita di pinjam pakaikan. Kesalahan temen-temen tidak menganggarkan pajak kendaraan karena fisiknya tidak di kita,”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email