oleh

Ngutil di Alfamart Tigaraksa, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print
Yat & Hk, pengutil di Alfamart.(Tim K6)
Yat & Hk, pengutil di Alfamart Tigaraksa.(Tim K6)

Kabar6-Dua Pemuda di Tigaraksa yakni, YAT(22) dan HK(24) harus berurusan dengan Kepolisian setelah kepergok mencuri di  Alfamart Jalan Aria Jaya Santika, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Sabtu lusa (2/9/2017).

Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus Hermanto menjelaskan, kedua tersangka YAT(22) dan HK(24) kepergok mengutil dengan cara berpura-pura berbelanja di Alfmart. Barang hasil curian itu disembunyikannya di saku jaket salah satu tersangka.

“Kedua tersangka awalnya berpura-pura belanja. Satu tersangka masuk ke dalam Alfamart dan satunya lagi menunggu di parkiran,” kata Kapolsek Tigaraksa Kompol agus Hermanto, Senin (4/9).

Belum usai menunaikan aksinya, keduanya dipergoki oleh karyawan Alfamart. Melihat kejadian itu, karyawan alfamart bersama warga sekitar langsung mengejar para tersangka. Beruntung, pada saat itu anggota Resmob Polsek Tigaraksa juga sedang patroli di wilayah tersebut.

“Dibantu warga, Kepolisian akhirnya berhasil membekuk pelaku tepat di Perum Mustika Blok C,” ujar Kapolsek.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 botol parfum berbagai merk dan sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk berkasi.

“Selain itu, kami juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis badik setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap salah satu tersangka,” tandas Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP. Keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara.‎(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email