oleh

Ngeri ! Wakil Jaksa Agung Sebut Perlawanan Para Pelaku Korupsi

image_pdfimage_print

Kabar6-Wakil Jaksa Agung, Dr. Sunarta, memberikan sambutan pada Acara Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan RI berdasarkan Nomor: 56 Tahun 2023 dan Nomor: B-1/F/FJP/02/2023 tanggal 08 Februari 2023 tentang Koordinasi dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Acara rapat koordinasi ini diadakan untuk mengevaluasi serta menyamakan persepsi tentang komunikasi dan informasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan perkara, dengan tujuan untuk mencapai optimalisasi dan akselerasi hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi melalui koordinasi dan supervisi yang berkesinambungan.

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andi Herman, dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Didik Agung Widjanarko.

Salah satu hasil yang diharapkan dari rapat koordinasi ini adalah perkembangan pelaksanaan integrasi data tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan dan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pada sistem Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) online KPK RI dengan data Case Management System Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI.

Wakil Jaksa Agung dalam sambutannya menekankan, pentingnya acara ini sebagai upaya membentuk sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan RI dan KPK RI dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Diharapkan, melalui kegiatan ini akan tercipta percepatan atau akselerasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi baik oleh Kejaksaan RI maupun oleh KPK RI.

“Belajar dari pengalaman dan sejarah, perlawanan dari para pelaku tindak pidana korupsi salah satu bentuknya adalah ‘membenturkan’ antara aparat penegak hukum. When The Corruptors Strike Back sebagai sebuah istilah dari para pelaku tindak pidana korupsi untuk menyerang aparat penegak hukum dari berbagai lini,” ujar Wakil Jaksa Agung, Rabu (26/7/2023).

**Baca Juga: Malam Ini 41 Haji Asal Tangsel Tiba di Bandara Soetta

Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa perlawanan pelaku tindak pidana korupsi saat ini, akan menggunakan seluruh kekuatan dan kemampuan melalui berbagai akses yang dimiliki, baik akses politik, ekonomi, maupun akses lain. Mereka menggunakan segenap kekuatan dan segala cara termasuk melalui jaringannya untuk melemahkan bahkan menihilkan proses penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Membaca realitas tersebut, Wakil Jaksa Agung mengatakan tidak ada pilihan lain selain bersikap profesional, proporsional serta membangun sinergi dengan lembaga penegak hukum lain dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Baginya, adalah pilihan yang tepat saat ini dengan sinergi yang kontinyu antara Kejaksaan, Kepolisian dan KPK dalam pemberantasan korupsi, akan membentuk kekuatan baru bagi terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera.

“Dalam sistem demokrasi, kekuasaan ada di tangan rakyat, mengadu domba antara para pemberantas korupsi dengan rakyat jauh lebih susah. Sampai saat ini dukungan rakyat terhadap pemberantasan korupsi sangat kuat. Rakyat sudah sangat paham akibat dari korupsi,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Menurutnya, dukungan rakyat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut harus dijawab dengan sinergitas yang cerdas antara penegak hukum serta stakeholder dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, Wakil Jaksa Agung berpesan harus ada komunikasi dan interaksi yang sinergis dari tiap aparat penegak hukum. Menurutnya, komunikasi dan interaksi yang sinergis dapat membuat penegakan hukum berjalan efisien, efektif dan dapat memecahkan segala masalah yang ditemukan.

“Dengan kerjasama yang sinergis, membuka ruang bagi terciptanya komunikasi yang intensif dan produktif bagi percepatan indoneisa yang bebas korupsi,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi idealnya diperlukan konsolidasi dan kerjasama antar lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) secara bersama-sama tanpa ego-sektoral ataupun hambatan-hambatan lainnya.

Terakhir, Wakil Jaksa Aging berharap agar dapat mengambil langkah-langkah konkrit dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang ada melalui kesamaan pola gerak dan langkah.

“Pasca pelaksanaan rapat koordinasi ini, jajaran Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi dan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diharapkan dapat melakukan kerja yang terarah, terukur dan maksimal dan optimalisasi penanganan tindak pidana korupsi dapat menjadi lebih baik sebagaimana yang kita harapkan,” pungkas Wakil Jaksa Agung. (Red)

Print Friendly, PDF & Email