oleh

Nasib KTP Lebak Masih Dikaji Pemkab

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kini tengah mengkaji terkait masa depan Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP).

Setelah berdirinya Komisi Informasi (KI), sejumlah pihak mendesak Pemkab Lebak membubarkan lembaga yang berdiri di era Bupati Mulyadi Jayabaya tersebut dan membentuk KI kabupaten.

“Kajian akademik apakah harus membentuk Komisi Informasi atau tetap melanjutkan dengan menggunakan nama KTP. Ini sedang dikaji oleh bagian hukum,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Dodi Irawan, Sabtu (14/12/2019).

Dodi mengatakan, belum bisa menyampaikan apapun secara detail karena pengkajiannya masih terus dilakukan.

“Dikaji fungsinya, proporsinya dan lain-lain. Termasuk apakah KTP memungkinkan memiliki kewenangan Litigasi,” ujarnya.

Proses ini kata Dodi masih sangat panjang. Karena setelah hasil pengkajian selesai kemudian dibawa ke rapat tim asistensi.

“Setelah itu baru lah kemudian dibawa ke Dewan untuk dibahas melalui Pansus,” imbuhnya.**Baca juga: Hasil Seleksi Akhir KI Banten Masih Misteri.

Untuk diketahui, jabatan komisioner KTP Lebak jilid IV telah berakhir pada Februari 2019 lalu.

Seiring dengan itu, Kemendagri mengeluarkan surat edaran tentang tugas dan wewenang Dinas Kominfo yang salah satunya meminta untuk memaksimalkan peran Komisi Informasi (KI) sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).(Nda)

Print Friendly, PDF & Email