oleh

Modus Penyelewengan Dana PIP di SMP Negeri 17 Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 17, Pamulang. Dana sebesar Rp 716,250,000 dicairkan oleh oknum sekolah dan tidak disalurkan ke siswa-siswi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas, mengungkapkan kejanggalan kasus dana PIP di SMP Negeri 17. Pada tahun ajaran 2018 dan 2019 lalu jumlah peserta didik tercatat penerima manfaat sekitar 200 orang.

“Tapi di 2020 jumlah meningkat signifikan, sebanyak 1101 orang. Apa benar semuanya miskin,” katanya kepada kabar6.com di kantornya, Jum’at (5/3/2022).

Ate jelaskan, jaksa penyidik telah memintai keterangan 11 orang saksi dari pihak sekolah, dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Tangsel serta kementerian. Alat bukti salinan 11 kali pencairan dana juga sudah dikantongi.

**Baca juga: Pohon Palem Tumbang Timpa Dua Mobil di Pamulang, Satu Orang Terkapar

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Oknum sekolah, lanjutnya, telah mencairkan dana di BRI Cabang Pembantu Unit Mas Indah, Balaraja, Kabupaten Tangerang. “Dana PIP sebanyak Rp 716,250,000 ternyata tidak disalurkan ke siswa,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Achmad Zubair saat dikonfirmasi kabar6.com tidak merespon terkait hasil pemeriksaan terhadap oknum SMPN 17 yang terindikasi korupsi dana PIP.(yud)

Print Friendly, PDF & Email