oleh

Modus Hendra Tersangka Pencabulan Bocah Seberang Puspemkot Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6 – MH alias Hendra, 39 tahun, tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan tenaga pengajar agama. Pria dua anak itu memperdaya delapan anak yang masih kerabat serta tetangganya di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Jadi tersangka mengajak dan menyampaikan serangkaian kata-kata bohong terhadap para korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi di kantornya, Kamis (3/10/2024).

Ia jelaskan, Hendra berdalil dapat membuka aura dan mata batin para korban. Sehingga mereka dapat melihat makhluk gaib dan terlihat lebih cantik apabila bertemu dengan lawan jenisnya.

**Baca Juga: Predator Culik Tiga Bocah di Tangsel Residivis Kasus Pencabulan

“Namun dengan syarat para korban harus bersedia dilakukan tindakan asusila oleh tersangka,” jelas Alvino.

Setelah melakukan tindakan asusila terhadap korban tersangka memberikan sejumlah uang berkisar antara Rp 200 ribu sampai dengan Rp 500 ribu agar para korban tidak bercerita kepada orang lain.

Selanjutnya tersangka juga menyampaikan kepada para korban kata-kata ancaman apa apabila para korban menceritakan tindakan asusila tersebut maka para korban akan menjadi gila dan tidak bisa memiliki keturunan.

“Untuk lebih menguatkan lagi maka para korban disumpah oleh pelaku di dengan menggunakan kitab suci,” jelas Alvino.

**Baca Juga: Tingkatkan Perlindungan Data Pribadi, Jaksa Dibekali Pelatihan dan Sertifikasi Data Protection Officer

Tersangka perbuatan dilaporkan oleh tiga anak korban yang risih terhadap perbuatan Hendra. Ia akhirnya digelandang ke Mapolres Tangsel oleh aparat Bhabinkamtibmas Serua.

Polisi mengantongi alat bukti dari ke keterangan saksi. Kedua hasil visum et repertum pun terhadap kedelapan anak korban.

“Kemudian kami juga mendapatkan barang bukti pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian,” terang Alvino.

Hendra dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman paling lama kurungan penjara 15 tahun. (Yud)