Kabar6 – Tersangka predator tiga anak di bawah umur berinisial DG, 32 tahun, modus operandinya sama. Pria lajang itu melakukan penculikan disertai pelecehan seksual mengincar anak-anak sekolah dasar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang pulang sekolah.
“Tersangka merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur yang pernah ditangani Polres Jakarta Selatan tahun 2014,” kata Wakapolres Tangsel, Komisaris Rizkyadi Saputro, Kamis (3/9/2024).
Tiga kasus pencabulan yang dilakukan tersangka DG pertama menyasar murid sekolah dasar negeri di Kedaung, Kecamatan Pamulang, pada Senin, 5 Agustus 2024.
**Baca Juga: Darurat, Tiga Lembaga Ini Berhak Putuskan Suntik Kebiri untuk Predator Anak di Tangsel
Kasus kedua di Jombang, Kecamatan Ciputat Timur pada Rabu, 21 Agustus 2024. Terakhir di Serua Indah, Kecamatan Ciputat pada Rabu, 23 September 2024.
Rizkyadi mengungkapkan, DG mengincar anak-anak para korban yang pulang sekolah tidak dijemput oleh orang tua atau kerabatnya. Tersangka langsung membuntuti serta membohongi para bocah.
“Tersangka selalu bilang orang tua anak korban masuk rumah sakit,” ungkapnya. Tersangka kemudian mengajak anak korban keliling naik sepeda motor.
DG juga melakukan bujuk rayu disertai ancaman kepada para anak korban. Tersangka melakukan kekerasan seksual di kebon kosong kawasan Kabupaten Bogor, jaraknya sekitar 25 kilometer dari Tangsel.
**Baca Juga: Pria Nekat Bakar Diri di Depan SPBU Pondok Aren
“Tersangka DG kami amankan di rumahnya kawasan Kedaung, Pamulang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi.
Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian seragam sekolah para korban. Berikut baju tersangka serta sepeda motor yang dipakai saat melakukan aksi bejatnya.
Atas perbuatan bejatnya tersangka DG dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara dan hukuman berat lainnya untuk efek jera,” ujar Alvino. (Yud)