oleh

MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap dengan Proporsional Terbuka, PKB Lebak: Fair dan Demokratis

image_pdfimage_print

Kabar6-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan sistem proporsional terbuka tetap digunakan pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua DPC PKB Kabupaten Lebak Acep Dimyati menyebut, putusan tersebut dinilai bagian dari MK dalam mendengar dan merespon aspirasi masyarakat.

“Pemilu dengan sistem proporsional terbuka adalah yang paling demokratis dan logis bisa diterima semua elemen. Termasuk kami yang dari awal menyuarakan sistem pemilu terbuka,” kata Acep, Kamis (15/6/2023).

Dengan sistem proporsional terbuka, masyarakat sebagai pemilih mengetahui siapa saja figur yang mewakili di DPR maupun DPRD.

“Dan bagi caleg yang terpilih, mereka juga tahu harus bertanggung jawab kepada masyarakat yang sudah memilihnya. Ini lebih konkret dan kami apresiasi putusan MK,” ujar pria yang menjabat Wakil Ketua Komisi III DPRD Lebak ini.

**Baca Juga: Modus Sindikat Penjual ‘Emas Kopong’ Terbongkar di AEON BSD

Ditanya apakah secara pribadi, ada bakal caleg PKB Lebak yang berharap pemilu menggunakan proporsional tertutup, Acep mengaku belum pernah mendengar hal itu.

“Kau itu saya belum pernah dengar ya, tapi saya pun secara pribadi dari awal tetap menginginkan pemilu terbuka karena lebih fair dan demokratis,” ucapnya.

Acep mengaku langsung menginstruksikan kepada seluruh bacaleg untuk turun melakukan sosialisasi ke masyarakat, terutama PKB yang terus mendorong Cak Imin menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.

“Bacaleg harus segera mensosialisasikan partai, nomor urut partai dan pribadi masing-masing ke masyarakat. Ini yang saya harap bisa cepat dilakukan,” harapnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email