oleh

Melihat Utusan Partai Demokrat yang Bakal Duduk Sebagai Pimpinan DPRD Kota Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Partai Demokrat kemungkinan besar bakal kembali mengisi kursi pimpinan DPRD Kota Serang, usai lepas periode 2019-2024.

Sejumlah nama dengan raihan suara terbanyak, berpengalaman, dan senioritas, diprediksi bakal mengisi kursi pimpinan legislatif di Ibu Kota Provinsi Banten.

Lalu, bagaimanakah perolehan suara Partai Demokrat di Kota Serang? Aplikasi atau website resmi milik KPU bernama Sirekap, menampilkan gambarannya, meski baru hitungan sementara dan belum seluruh data masuk.

Berikut data yang diambil dari Sirekap, pada Senin, 26 Februari 2024, pukul 13.00 wib:

1) Dapil Kota Serang 1: Muhammad Farhan Azis, 406 suara. Muajah 407 suara.

2) Dapil Kota Serang 2; Syahril Fauzi, 484 suara. Nikmah 136 suara.

3) Dapil Kota Serang 3; Riki Rizki 82 suara. Zayna Zanzani 30 suara dan gatot Wahyudi 30 suara.

4) Dapil Kota Derang 4; Ramlan junaidi, 159 suara. Mabrur 144 suara

5) Dapil Kota Serang 5; Heni Sulastri 674 suara. Maman Suherman 286 suara.

6) Dapil Kota Serang 6; Abu Yajidul Sustomi 669 suara. Henry Saputra Bumi 665 suara.

Kemudian berdasarkan rekapitulasi internal yang didapatkan, berikut hasil penghitungan suara Caleg Demokrat untuk DPRD Kota Serang;

**Baca Juga: Tak Merasa Bersalah, Ini Ketakutan Kasir My Beaty Store Usai Gelapkan Uang Perusahaan

1) Dapil Kota Serang 1, Muhamad Farhan Azis, 2.922 suara

2) Dapil Kota Serang 2, Syahril Fausi, 2.548 suara.

3) Dapil Kota Serang 3, Riki Rizki, 2.358 suara.

4) Dapil Kota Serang 4, Ramlan Junaidi, 1.541 suara.

5) Dapil Kota Serang 5, Heni Sulastri, 3.606 suara.

Sedangkan berhasil raihan suara sementara terbanyak menurut Sirekap, aplikasi resmi KPU, ditempati oleh Heni Sulastri dengan raihan 674 suara.

Kemudian berdasarkan hitungan suara internal, ditempati oleh Muhammad Hendry Saputra bumi dengan 4.215 suara.

Jika melihat senioritas dan pengalaman di lembaga legislatif DPRD Kota Serang, ada nama Ramlan Junaidi dan Heni Sulastri. Mereka adalah inchumbent atau sudah pernah menjadi anggota legislatif di Ibu Kota Banten periode 2019-2024.

Berdasarkan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020, dalam BAB VII mengenai Struktur Organisasi Tingkat Cabang, dalam Pasal 59, nomor 4 poin b, tertulis sebagai berikut;

“Mengusulkan calon pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota kepada Dewan Pimpinan Pusat melalui Dewan Pimpinan Daerah,” begitu tulisnya.

Menurut kamu, siapakah yang layak duduk di kursi pimpinan DPRD Kota Serang mewakili Partai Demokrat?(dhi)

Print Friendly, PDF & Email