oleh

Mantan Sekcam Carenang Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan

image_pdfimage_print

Kabar6-AN (47) PNS yang pernah menjabat sebagai Sekcam Carenang, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap Polres Serang, karena diduga mencabuli siswi SMK yang sedang praktek kuliah lapangan (PKL) di kantornya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan orangtua beserta korban ke polisi, pada Juni 2023 lalu.

“(AN) sudah kami tangkap dan amankan, serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” ujar AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Serang, dalam keterangan resminya, Minggu (27/08/2023).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polres Serang membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk menaikkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, serta menangkap pelaku AN.

Pelaku yang merupakan PNS di Pemkab Serang ditangkap di rumahnya, yang berlokasi di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu, 26 Agustus 2023 kemarin.

“Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang melakukan penahanan terhadap AN, atas kasus tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur,” terangnya.

Peristiwa kelam itu terjadi kala korban yang sedang PKL, membersihkan ruangan di kantor Kecamatan Carenang. Pelaku mendekati dan menarik korban ke dalam ruang kerja.

Ruangan itu kemudian dikunci oleh pelaku, hingga peristiwa perih itu menimpa korban.

“Pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban. Kepada tersangka kita terapkan pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016,” ujar AKP Dedi Mirza, Kasatreskrim Polres Serang.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email