oleh

Mafia Pupuk Subsidi di Kabupaten Tangerang Korupsi Rp 30 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Tersangka kasus mafia pupuk mengembalikan uang pengganti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dana tersebut dikembalikan melalui tim kuasa hukum.

Kasubsi Ekonomi Kajari Kabupaten Tangerang, Dimas mengatakan, perkara tersebut ditangani oleh Mabes Polri yang di pra penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung.

“Dana ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk penuntutannya. Karena locus delictie atau tempat kejadian perkara berada di Kecamatan Sepatan,” katanya kepada wartawan, Kamis, (28/7/2022).

Dimas mengatakan, Kejari Kabupaten Tangerang hanya menerima uang pengganti kasus perkara yang ditangani oleh Mabes Polri. Ia menuturkan, perkara tersebut masih berlangsung dan belum putusan di pengadilan atau inkrah.

“Penyerahan uang titipan yang akan dipergunakan sebagai uang pengganti dalam perkara mafia pupuk dengan tersangka AEF sebesar Rp 110 juta Kasus masih berjalan belum inkrah pengadilan,” jelasnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tangerang, Banten, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 30 miliar.

**Baca juga: 99 PKL di Pasar Sentiong Balaraja Terancam Digusur Paksa

Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan, pihaknya menetapkan dua pelaku sebagai tersangka, yakni berinisial AEF dan MD.

“Penyalahgunaan pupuk bersubsidi dilakukan oleh oknum pemilik kios pupuk lengkap, yakni AEF dan MD di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang,” kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email