oleh

LKP Desak Pemkot Tangerang Tutup Pionerbeton

image_pdfimage_print

Kabar6-Masih beroperasinya PT Pionirbeton Bale Kota Plant, perusahaan yang memproduksi cor beton di bilangan Jalan Jendral Sudirman, Kota Tangerang, di sesalkan Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi.

Perusahaan itu diindikasi beroperasi secata ilegal karena belum mengantongi ijin operasional.

“Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kenapa diam saja. Padahal lokasi perusahaan itu tidak jauh dari pusat pemerintahan. Dinas terkait harus segera bertindak menghentikan aktifitas perusahaan itu,” tegas Jandi, Kamis (26/6/2014).

Menurut Jandi, jika izin yang dimiliki perusahaan pioner tersebut sudah habis, maka Pemkot Tangerang melalui Kantor Perijinan supaya tidak memberikan perpanjangan izin lanjutan. Karena perusahaan itu menimbulkan polusi udara serta meresahkan warga.

“Walikota dan Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPPMPT) harus tegas. Karena proyek Mall Bale Kota sudah berakhir dan ijinnya juga sudah tidak berlaku. PEmkot harus menutup perusahaan itu karena sudah meresahkan warga,” ujar Dosen Fisip Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) tersebut. **Baca juga: Satpol PP Identifikasi Ijin Pionirbeton Bale Kota Plant.

Sebelumnya, Kepala BPPMPT Kota Tangerang, Karsidi membenarkan soal tidak adanya ijin operasi perusahaan tersebut. Namun, Karsidi menjelaskan bila pihak Pionirbeton saat ini tengah meminta waktu guna mempersiapkan kepindahannya dari lokasi tersebut ke lokasi yang baru. **Baca juga: Tanpa Ijin, Pemkot Tangerang Biarkan Pionirbeton Beroperasi.

“Ya, saat ini pihak pionir minta waktu. Dia sedang siapkan lahan. Karena tidak mungkin juga kita suruh pindah begitu saja,” ujar Karsidi, Senin (23/6/2014).

Print Friendly, PDF & Email