oleh

Liput Demo Omnibus Law Wartawan di Pandeglang Dilarang Ambil Gambar

image_pdfimage_print
Kabar6-Ratusan Mahasiswa dari Cipayung Plus Pandeglang, yang tergabung dalam beberapa organisasi kemahasiswaan, HMI, GMNI, GMNI, HMI, IMM, LMND dan Kumandang kembali melakukan aksi demo penolakan Undang – undang Omnibus Low atau UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Pandeglang, Kamis (15/10/2020).
Dalam aksinya para Mahasiswa mendesak kepada pimpinan DPRD Pandeglang, untuk menandatangani fakta integritas penolakan UU Omnibus Law yang disahkan oleh DPR RI beberapa hari lalu.
Ratusan Mahasiswa Cipayung Plus Pandeglang, yang melakukan aksi demo penolakan UU Cipta Kerja itu mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Polres Pandeglang. Bahkan pihak Kepolisian pun memasang kawat berduri di jalan raya tepatnya gerbang pintu masuk Gedung DPRD Pandeglang, untuk menghalau masa aksi tersebut.
Setelah beberapa menit melakukan orasi, ratusan pendemo itu disambangi oleh unsur pimpinan DPRD Pandeglang, mulai dari Ketua DPRD, Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III DPRD Pandeglang.
Para Mahasiswa Cipayung Plus itu juga sempat melakukan dialog dengan para unsur pimpinan DPRD Pandeglang tersebut, setelah beberapa menit berdialog di depan Gedung Legislatif, ketiga unsur pimpinan DPRD Pandeglang itu menandatangi fakta integritas yang disuguhkan oleh para demonstran.
Di sela-sela dialog antara masa akai dengan unsur pimpinan DPRD Pandeglang, ada sejumlah peserta demo yang diamankan oleh aparat Kepolisian yang mengamankan jalannya aksi demo tersebut, sejumlah orang yang diamankan aparat itu diduga pelajar.
Sontak kejadian tersebut mendapatkan perhatian dari awak media yang tengah meliput jalannya aksi demo. Namun Salah seorang jurnalis yang meliput aksi demo mendapatkan tindakan tak menyenangkan dari oknum aparat kepolisian. Ia Nipal Sutiana jurnalis harian di Banten Satelit News yang bertugas di Pandeglang dilarang mengambil gambar.
Ia di halang-halangi oleh aparat kepolisian Resort Pandeglang saat hendak mengambil dokumentasi massa aksi yang diduga pelajar yang diamankan oleh petugas kepolisian. Saat para pelajar diduga akan mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Pandeglang terkait penolakan Undang-Undang omnibus low.
Pria yang akrab disapa Openk itu menerangkan, saat aparat kepolisian yang mengenakan baju bebas mengamankan pelajar yang dikeluarkan dari mobil avanza silver digiring ke masa aksi untuk mencari teman temannya, Openk berupaya untuk mengambil gambar namun ponsel genggamnya yang digunakan untuk memotret malah mencoba disingkirkan sembari menegur untuk tidak mengambil gambar.
“Tadi pas saya mau mengambil gambar tiba-tiba handphone saya di singkirkan dan dilarang untuk mengambil gambar. jangan poto-poto,” kata Openk menirukan ucapan oknum aparat tersebut.
Ia mengaku tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pandeglang sudah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Bab II asas fungsi hak, kewajiban dan peran pers.
“Sikap itu jelas tak dibenarkan karena oknum polisi sudah merampas hak kami sebagai wartawan. Ini sudah jelas menghalang-halangi tugas jurnalistik, karena pada pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dan di pasal 4 poin 3 disitu di tuliskan  Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tandasnya.(Aep)
Print Friendly, PDF & Email