oleh

HMI Protes Calon Anggota KPU Lebak Terpilih 2024-2029

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 5 orang calon anggota KPU Kabupaten Lebak terpilih periode 2024-2029.

Kelima calon anggota KPU Lebak terpilih itu adalah Agus Sugama, Ade Jurkoni, Deni Wahyudin, Dewi Hartini, dan Iim Muhaemin.

Namun, calon komisioner KPU Lebak hasil rekrutmen itu mendapat sorotan. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menolak dengan alasan beberapa di antara kelima orang tersebut pernah diberi sanksi peringatan oleh DKPP.

Sebagai bentuk protes, mahasiswa memasang baliho di depan Kantor KPU Lebak, Jalan Abdi Negara, Rangkasbitung, Jumat (2/2/2024). Di baliho tersebut tertulis “HMI Cabang Lebak Boikot Kantor KPU Lebak”.

“Ini bentuk rasa duka kami terkait hasil rekrutmen calon anggota KPU Lebak yang penuh intrik kepentingan,” kata Ketua HMI Cabang Lebak, Ratu Nisya.

**Baca Juga: Untuk Pemilih Pemula, Catat! Berikut Tata Cara Nyoblos Pemilu 2024

Penolakan HMI karena beberapa calon anggota KPU Lebak terpilih pernah mendapat sanksi peringatan oleh DKPP. Padahal Ratu meyakini, masih banyak calon anggota KPU yang juga berintegritas.

“Kami yakin Lebak tidak kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang berintegritas, jadi kenapa meloloskan orang-orang yang sebelumnya pernah diberi peringatan,” sebut Ratu.

Selain beberapa calon anggota KPU Lebak yang pernah mendapat sanksi DKPP, mahasiswa juga menolak calon anggota KPU yang bukan berdomisili di Kabupaten Lebak.

“Apakah Kabupaten Lebak kekurangan SDM sehingga harus impor dari daerah lain? Kami rasa tidak, Lebak sangat banyak memiliki SDM yang mumpuni berkontribusi dalam menyukseskan Pemilu,” tegas Ratu.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email