oleh

LBH Bang Japar Harap Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LBH Bang Japar) Kota Tangerang Selatan sudah menerima surat tanda bukti lapor dari Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan Terkait ‘Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur’.

Ketua LBH Bang Japar Ferry Irawan mengatakan, sudah dilaporkan dan laporan pihaknya sudah diterima, untuk sekarang pihaknya serahkan semua ke pihak kepolisian.

“Sudah kita lapor, ini kena Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya kepada Kabar6.com. Jumat Malam (11/10/2019).

Ferry melanjutkan, hukuman tersebut juga akan bertambah jika pelakunya adalah ayah tiri korban.**Baca juga: LBH Bang Japar Laporkan Kasus Pencabulan Ayah Tiri ke Polres Tangsel.

“Ancaman maksimal 15 tahun, karena ini perbuatan ayah tirinya berarti ini ditambah lagi sepertiga, kalau dia dikasih hukuman ancaman maksimal 15 tahun, bisa ditambah 1 per 3 nya berarti jadi 20 tahun,” ungkapnya.

Ferry berharap kepada pihak kepolisian untuk segera ditangkap pelakunya. “Pertama harapannya sih saya minta ini supaya ditangkap prosesnya dan dipercepat, dan yang kedua dihukum seberat-beratnya,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email