oleh

Laporan Awal Dana Kampanye Parpol di KPU Lebak, Siapa Terbesar dan Terkecil?

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah mengumumkan hasil penerimaan laporan awal dana kampanye (LADK) 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. LADK perbaikan parpol diumumkan KPU Lebak pada 13 Januari 2024.

Dari laporan itu, PDI Perjuangan tercatat sebagai partai yang memiliki penerimaan dana kampanye paling terbesar yakni Rp11.217.719.500 dengan pengeluaran sebesar Rp11.194.719.500.

Partai kedua dengan dana kampanye terbesar adalah Partai Gerindra. Partai besutan Prabowo Subianto ini memiliki penerimaan dana kampanye sebesar Rp4.913.599.256 dengan pengeluaran Rp4.531.999.256.

Di bawah Gerindra yakni Partai NasDem yakni memiliki penerimaan dana kampanye sebesar Rp944.115.000 dan pengeluaran yang sama. Lalu Partai Demokrat dengan penerimaan Rp471.120.000 dan pengeluaran yang juga sama.

Sementara itu PPP dengan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Rp253.050.000, lalu PKB dengan total penerimaan dan pengeluaran Rp197.580.000.

Selanjutnya Partai Golkar tercatat memiliki penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Rp78.920.000, kemudian penerimaan dana kampanye Partai Buruh Rp49.805.000 dan pengeluaran Rp32.205.000.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tertulis memiliki penerimaan dan pengeluaran untuk dana kampanye Rp26.100.000. Lalu penerimaan dan pengeluaran dana kampanye PAN tercatat Rp8.000.000, kemudian penerimaan dan pengeluaran PBB tercatat Rp6.463.000.

**Baca Juga: Kopi Hitam Kota Tangerang Deklarasi Dukungan ke Prabowo-Gibran

Sedangkan, 6 partai lainnya mencatatkan nol rupiah dalam LADK. Enam partai itu adalah Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Perindo dan Partai Ummat.

“Jumlah itu diinput oleh partai kemudian kami umumkan. Tetapi kami cek bagaimana ketercukupan persyaratan di LADK. Dari hasil laporan Divisi Teknis Penyelenggaraan, semua persyaratan terpenuhi,” kata Ketua KPU Lebak, Ni’matullah saat dihubungi Kabar6.com, Kamis (18/1/2024).

Ni’matullah mengatakan, selanjutnya, seluruh laporan dana kampanye peserta pemilu akan diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU.

“Seluruh laporan nanti akan diaudit oleh KAP,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email