oleh

Kurir Sabu Dikendalikan Napi di Lapas Tangerang, BNNP Banten Sita 100 Gram Sabu

image_pdfimage_print

Kabar6- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil meringkus seorang kurir sabu berinisial MI (25) di Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Dari tangan MI, petugas BNNP Banten menyita barang bukti sabu seberat 100,221 gram.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut dikendalikan oleh dua orang narapidana (napi) di salah satu Lapas di Tangerang.

“MI mengaku diperintahkan mengambil sabu oleh warga binaan berinisial FF dan FF ini ternyata diperintahkan oleh MJ yang merupakan warga binaan juga di salah satu Lapas di Tangerang,” kata Rohmad dalam konferensi pers di kantor BNNP Banten, Kamis (22/2/2024).

Rohmad menjelaskan, kronologi penangkapan MI bermula ketika MJ mendapat kabar akan ada pengiriman sabu yang sudah dipesannya di wilayah Sumatera.

**Baca Juga: 2 Trah Besar Banten Bertarung Raih Kursi DPR RI di Dapil Banten 1

“MJ ini bingung karena tidak ada yang mengambil, akhirnya dia bertanya ke FF minta tolong ada orang tidak yang bisa mengambil paket itu. Akhirnya FF meminta tolong ke MI, dari sana MI mendapat upah 5 juta dan FF 1,5 juta,” ujar dia.

Lebih lanjut, Rohmad mengungkapkan bahwa MI dan C, orang yang mengirimkan sabu dari Sumatera, tidak saling kenal. Bahkan, sabu tersebut diserahkan tanpa bertatapan muka.

“C ini masuk daftar pencarian orang (DPO) jadi antara MI dan C ini tidak saling mengenal,” ungkap Rohmad.

Saat ini, MI telah diamankan di kantor BNNP Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika.

“Sedangkan untuk FF dan MJ akan diproses setelah selesai menjalani vonis penjara di dalam Lapas,” tandas dia.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email