oleh

Dua Napi Lapas Serang Tewas Usai Pesta Minuman Oplosan Sudah Ajukan Pembebasan Bersyarat

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyono mengatakan Beni Yulius dan Beni Priatna narapidana narkotika yang tewas usai pesta minuman oplosan sudah mengajukan pembebasan bersyarat (PB).

Kedua Napi tersebut merupakan warga Banten tersebut dalam kasus narkotika. Beni Yulis dihukum 5 tahun 6 bulan, subsider 2 bulan. Sisa hukuman Beni tinggal 1,9 tahun.

“Dia sudah mengusulkan PB masa pidananya kurang lebih kurang lebih 1 tahun 9 bulan masa tahanannya,” kata Fajar, Jumat (1/12/2023).

**Berita Terkait: Napi Lapas Serang Pesta Minuman Oplosan, Dua Regu Keamanan Diperiksa Kanwil Kumham Banten

Hal serupa juga Beni Priatna. Narapidana narkoba itu mendapatkan hukuman 7 tahun subsider 3 Bulan, kata Fajar proses pembebasan bersyarat Beni Prianta masih di proses di Litmas.

Kedua jenazah telah diserahterimakan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan di tempat tinggal masing-masing. Fajar mengklaim dua keluarga tersebut menerima dengan ikhlas.

“Keluarga yang meninggal dunia mereka menerima dengan ikhlas kita turut berbelasungkawa atas meninggalnya dua orang warga binaan tersebut,”tandasnya.(Aep)

 

Print Friendly, PDF & Email