Â
Demikian disampaikan anggota KPU Kota Tangsel, Badrussalam. Menurutnya, aturan itu saat ini tengah dibahas KPU Pusat, sebagai pelengkap Undang-undang (UU) No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Â
“Aturan ini juga akan mempermudah pengawasan kampanye maupun kampanye hitam yang dilakukan tim para calon,” katanya menjelaskan kepada wartawan, akhir pekan kemarin.
Â
Setiap calon, menurutnya wajib pula mendaftarkan akun resmi medsos yang dijalankan tim suksesnya masing-masing ke KPU setempat. Setiap calon, kata dia, hanya diperbolehkan memiliki tiga akun resmi sebagai sarana sosialisasi. ** Baca juga: Final Liga Champion 2015, Ini Tim Jagoan Airin
Â
“Setelah didaftarkan ke KPU, nantinya KPU akan melakukan ekspose, akun mana saja yang resmi milik para calon. Karena KPU dan Panwaslu hanya akan mengawasi akun resmi saja, untuk akun lain sulit diawasi,” bebernya.
Â
Sementara itu, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun menilai langkah KPU membatasi akun sosmed bagi para calon kepala daerah sangat baik. Langkah itu, diakuinya bakal mempermudah pengawasan bagi instansi penyelenggara pemilihan kepala daerah.
Â
“Peran media, termasuk sosmed sangat besar pengaruhnya terhadap masyarakat. Apalagi perkembangan internet di Indonesia juga sudah begitu maju. Aturan yang dibuat KPU ini baik, sebagai kontrol,” tandasnya.(yud)