oleh

KPU Kabupaten Tangerang Rampungkan 90 Persen Rekapitulasi Surat Suara

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, telah menyelesaikan 90 persen rekapitulasi surat suara Pemilu 2019.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin mengatakan, proses rekapitulasi suara 23 dari 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang telah selesai.

“Rekapitulasi di tingkat Kabupaten sampai dengan tanggal 4 Mei 2019, sudah menyelesaikan 23 kecamatan dari 29 kecamatan atau sekitar 90 persen dari total kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang,” jelas Ali di Kantor KPU Kabupaten Tangerang, Senin (6/5/2019).

Ali menargetkan rekapitulasi keseluruhan kecamatan di Kabupaten Tangerang dapat selesai pada 7 Mei 2019 sekaligus penetapan hasil perolehan DPRD tingkat Kabupaten Tangerang.

Ali menambahkan, adapun enam Kecamatan di Kabupaten Tangerang yang belum terlaksana rekapitulasi suaranya yakni Kecamatan Pasar Kemis, Panongan, Kelapa Dua, Cikupa, Kosambi, dan Rajeg.

Ali mengaku tidak ada kesulitan berarti dalam menjalani rekapitulasi di 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang hanya harus detail dan rinci dalam membacakan.

“Daftar pemilih, surat suara diterima dan yang digunakan sampai perolahan hasil perolahan peserta pemilu dari mulai, Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPD RI ,DPD, DPRD kabupaten dapat memakan waktu 1 jam atau 1 setengah jam,” jelas dia.

Hingga saati ini, menurut Ali, tidak ada bantahan atau keberatan dari seluruh partai politik terhadap hasil rekapitulasi.

**Baca juga: Jejak Digital Penyebar Hoax Telah Dihapus Pemilik Akun Medsos.

Sementara, untuk mengamankan jalannya rekapitulasi hasil suara Pemilu 2019, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif menerjunkan 200 personel gabungan dari Polri dan TNI untuk mengamankan jalannya proses rekapitulasi di KPU Kabupaten Tangerang.

“Saat ini kita fokus pengamanan perhitungan rapat pleno di KPU Kabupaten Tangerang. Jumlah anggota yang dilibatkan 200 dari TNI brimob dan Polres. Mekanisme pengamanan adalah melakukan pengamanan terhadap orang yakni yang yang melakukan rapat pleno, baik itu KPU, Panwas dan saksi,” singkatnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email