oleh

Jejak Digital Penyebar Hoax Telah Dihapus Pemilik Akun Medsos

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengunggah pertama potongan foto dan caption di media sosial (medsos), yang mengatakan telah terjadi pembantaian Ulama FPI oleh PKI, kini tengah diburu oleh pihak kepolisian.

“Informasinya Pengurus FPI, itu salah. Foto yang beredar adalah foto pelaku yang di amankan masyarakat,” kata AKP Ivan Adittira, Kasatreskrim Polres Serang Kota, Senin (06/05/2019).

Potongan foto dengan caption tersebut viral di media sosial, bahkan ikut tersebar juga melalui aplikasi what’s app.

Peristiwa sebenarnya terjadi di Kampung Kramat RT 02 RW 03, Desa Kadu Agung, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, pada Kamis 02 Mei 2019 lalu.

Pelaku bernama Romlie Husen menganiaya korban, Ustadz Syamsuddin, hingga meninggal dunia di RSUD Banten.

Latar belakang pelaku menganiaya korban diduga pelaku, Romlie Husen, mengalami depresi lantaran rumah tangganya mengalami perceraian.

“Akan kita buat tim khusus dan kirim jejak digital nya ke laboratorium Mabes Polri, untuk menyelidiki hoax tersebut,” terangnya.

Foto yang beredar di media sosial dan aplikasi WA, menggambarkan seseorang dengan tangan terikat dan penuh luka, merupakan pelaku yang di amuk massa.

Romlien Husen dihakimi massa karena warga geram, pelaku menganiaya Ustaz Syamsudin yang keduanya sudah saling mengenal selama tiga tahun.

Pelaku, Romlie Husen tengah mendapatkan perawatan di RSUD Banten. Pelaku terancam dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Berdasarkan penelusuran melalui akun Facebook penyebar konten hoax, kedua nama tersebut kerap mengunggah postingan yang memihak salah satu Capres-Cawapres.

Banyak juga konten berbau hoax dan provokatif di kedua akun Facebook tersebut. Unggahan terkait ulama FPI yang menjadi korban pembantaian PKI, telah dihapus. Di duga, untuk menghilangkan digital yang telah dikantongi pihak kepolisian.**Baca juga: Hari Pertama Puasa, Pegawai Pemkot Tangsel Sepi.

“Penyebar dan atau penerus informasi bohong itu dapat Kita dijerat Pasal 45A, ayat (2), Undang-undang ITE. Ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email