oleh

KPU Kabupaten Tangerang Catat 137 Bacaleg DPRD TMS

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 137 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Tangerang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi perbaikan di tahapan pencalonan dari 10 Juli-31 Juli 2023.

Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana mengatakan, dari 18 Partai yang sudah verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Kabupaten Tangerang dengan jumlah Bacaleg 915 orang, ditemukan, sebanyak 778 Bacaleg Memenuhi Syarat (MS) dan ditemukan 137 bacaleg yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS).

“Dari daftar Bacaleg 915, ada 137 Bacaleg TMS, sisanya ada 778 Bacaleg MS,” kata Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana kepada awak media di Tigaraksa, pada Jumat, (4/8/2023).

Shandy menegaskan, caleg DPRD Kabupaten Tangerang diberikan waktu untuk perbaikan berkas dari 31 Juli-6 Agustus 2023.

**Baca Juga: Partai Gelora & Gerindra Matangkan Deklarasi Prabowo sebagai Capres

Ia menuturkan, 137 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu dikarenakan dokumen tidak sesuai ketentuan, seperti dokumen yang tidak diupload, dokumen bukan atas nama yang bersangkutan, dan lain-lain.

Sehingga lanjutnya, proses pencermatan berkas Bacaleg bakal selesai tepat waktu. Kini, hanya kurang sedikit lagi saja berkas yang masih harus diverifikasi.

“Kita beri waktu dari 31 Juli sampai 6 Agustus, dan 137 Bacaleg TMS itu ada dokumennya tidak diupload,  kemudian dokumen bukan atas nama pribadinya,” jelasnya.

Dia bilang, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS), hasil verifikasi perbaikan akan dikoordinasikan dengan partai politik (parpol) untuk pencermatan.

“Rencana penetapan akan DCS dilaksanakan antara 12-18 Agustus 2023. Kami optimis penetapan di Kabupaten Tangerang bisa selesai tepat waktu,” pungkasnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email