oleh

Korupsi BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang

image_pdfimage_print

Kabar6-Hari ini, Selasa (27/6/2023), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022, yaitu:

  1. F selaku General Manager Supply Chain Management PT Aplikanusa Lintasarta.
  2. BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta.
  3. AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta.
  4. IMN selaku Direktur PT Fluidic Indonesia.
  5. AD selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta.
  6. GH selaku Vice President Financial Operation Telkominfra.
  7. YS selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.

**Baca Juga: Siapa Capres Partai Gelora, Ini Kata Anis Matta!

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, ketujuh orang saksi tersebut  diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut. (Red)

Print Friendly, PDF & Email