oleh

Konfercab Ke IV PMII Tangerang Dinilai Cacat Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6 – Konferensi Cabang (Konfercab) Ke IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII) yang digelar pada Sabtu (08/10/2022) di Aula Dharma Wanita Pendopo Bupati Tangerang, dinilai cacat hukum.

Hal tersebut dikatakan calon kandidat Ketua PMII Tangerang Asrul Azis kepada Wartawan, Senin (10/10/2022).

Menurut Asrul Azis Pelaksanaan Konfercab itu melanggar konstitusi peratutan organisasi atau AD/ART hasil Kongres & Muspimnas, karena pimpinan sidang bersikap otoriter dengan semena – mena mengetuk palu sidang tanpa peninjauan serta tak mengindahkan interupsi dari peserta sidang hingga akhirnya menimbulkan kericuhan.

“Tiga komisariat dan enam rayon bersepakat menyatakan sikap menolak keras terhadap hasil Konfercab-4 PMII Tangerang karena melanggar PO dan AD/ART,” terang Asrul Azis.

Ketiga komisariat dan enam rayon tersebut, kata Azis adalah PK PMII STISNU Nusantara, PK PMII Unis , PK PMII Binamadani, Rayon Ahwalu Syahsiyah , Rayon ekonomi syariah, Rayon Hukum Maliki, Rayin Tarbiyah, Rayon Ekonomi Bisnis, Rayon Keguruan.

Selain itu, hak suara penuh hanya dimiliki oleh komisariat, adalah produk hukum yang jelas- jelas melanggar dan bertentangan dengan PO Bab V Pasal 10 tentang konferensi cabang.

“Sangat menyayangkan agenda tahunan sekelas Konfercab PMII Tangerang, banyak terindikasi kecurangan, dalam administrasi pencalonan ketua Umum PC PMII, dan pemalsuan data. Selain itu juga tidak ada verifikasi berkas data calon ketua cabang yang dilakukan pihak panitia kepada publik,” terang Asrul Azis.

Asrul Azis menambahkan, konstelasi pemilihan ketua dalam sebuah organisasi adalah hal normatif yang berpegang teguh kepada PO ataupun AD/ART yang mengatur tentang konstelasi pemilihan ketua cabang, baik dalam tata cara maupun tekhnisnya yang tertera di dalam aturan tersebut.

Oleh karenanya dalam pelaksanaan terdapat beberapa aturan yang tidak dipatuhi bahkan dilanggar seolah- olah konstelasi konfercab adalah agenda yang hanya mengedepankan hawa nafsu politis semata, yang bersifat sepihak tanpa mengedepankan aturan yang tertera di PMII.

“Seharusnya pimpinan sidang bijaksana dalam memimpin jalannya sidang, ketika ada perdebatan draft tata tertib antar peserta sidang, pimpinan sidang harus menawarkan opsi tengah, ini malah langsung mengetuk palu tanpa meninjau terlebih dahulu masukan yang diberikan oleh peserta sidang yang merasa keberatan dengan draft Sidang yang diberikan, pimpinan sidang terkesan bersifat otoriter dalam menyepakati ketentuan tata tertib yang berlaku,” ujarnya.

Di sisi lain, sambung Asrul Azis, adanya campur tangan atau interpensi dari pihak eksternal organisasi yang tidak berkepentingan dalam pelaksanaan konfercab.

**Baca juga: Jelang Verfak, Ketum Partai Gelora Minta Pengurus Daerah Belajar Seni Negosiasi

Pihak eksternal tersebut dengan bebas keluar masuk forum yang menimbulkan suasana tidak kondusif hingga berujung ricuh, oleh sebab itu Azis menilai bahwa konfercab PMII Tangerang yang diselenggarakan pada tanggal 8 Oktober 2022 kemarin adalah Konfercab yang gagal dan tidak sah, karena tidak mengedepankan aturan serta tidak bisa membawa kepentingan bersama.

“Tiga komisariat dan enam rayon berharap adanya tindakan dari Pengurus Besar (PB) PMII untuk bisa segera meluruskan hal-hal yang nenuai banyak kejanggalan, kami berharap agar PB PMII harus segera turun tangan agar PMII Tangerang Raya bisa solid kembali,” tandasnya.(Rls/ Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email