Pelaku yang berjumlah 4 orang tersebut masing-masing berinisial ADL, IWD, AFN serta seorang wanita berinisial SK. Ironisnya, SK merupakan tunangan dari ADL.
Kasat Reskrim Polres Bandara, AKP Dani Aryanda mengatakan, kasus itu terungkap setelah 2 pelaku ADl dan SK tertangkap saat beraksi di bandara.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ADL dan SK, akhirnya polisi kembali berhasil meringkus pelaku IWD di daerah Cipinang dan pelaku AFN di daerah Depok.
“Saat ini, keempat pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres BSH. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 dan 378 dengan hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujar Dani Aryanda.(Ali)