oleh

Komersialisasi Areal Terminal Pondok Cabe Langgar Aturan

image_pdfimage_print

Kabar6-Komersialisasi lahan Terminal Pondok Cabe di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk didirikan kios-kios pedagang dianggap menyalahi aturan. Alasannya, setiap langkah penyewaan aset daerah memiliki prosedur tersendiri.

Demikian disampaikan Koordinator Komisi IV Bidang Pembangunan DPRD Kota Tangsel, Ruhamaben kepada kabar6.com lewat pesan singkatnya, Kamis (20/2/2014).

“Yang menyewakan juga harus pengelola barang milik daerah. Harus sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan di Perwal (Peraturan Walikota),” terangnya.

Paguyuban Mitra Niaga, selaku pengelola Terminal Pondok Cabe melansir,
berdasarkan hasil kesepakatan antara pedagang dengan warga sekitar terminal, penyewa kios dari luar Kota Tangsel dikenakan biaya sewa Rp 6 juta per tahun.

Sedangkan penyewa yang berasal dari sekitar Terminal Pondok Cabe dibebankan Rp 3 juta per tahun. Nantinya masing-masing kios akan dibangun berukuran 2,5×3 meter.

Bangunan ke-135 kios yang berdiri di lahan terminal seluas 2,4 hektar itu akan dibuat semi-permanen.

Saat disinggung bila selama ini tidak ada komunikasi dari paguyuban dengan eksekutif dan legislatif?. “Kalo ceritanya begitu dan itu bener aset daerah, ya salah,” tegasnya.

Ruhamaben menambahkan, tidak ada perlakuan khusus ke pihak penyewa tertentu dan sebagainya. Sebab, ada Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ia mempersilahkan awak media untuk menanyakan langsung soal aset daerah lahan Terminal Pondok Cabe ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel. **Baca juga: Disemprit, Begini Respon Ketua DPD Hanura.

“Hasilnya harus masuk ke kas daerah. Tidak bisa langsung diarahkan untuk pemeliharaan tetep harus diajukan melalui proses penganggaran di APBD,” tambah Ruhamaben.(yud)

Print Friendly, PDF & Email