oleh

Kombes Pol Shinto Silitonga: Nikita Mirzani Langsung Ditahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Nikita Mirzani akan langsung dipenjara oleh Sat Reskrim Polresta Serkot malam ini, Jumat, 22 Juli 2022. Kabar itu diberikan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, melalui pesan elektroniknya.

Sebelum ditahan, Nikita Mirzani akan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sedangkan surat penahanannya sudah dikeluarkan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Serkot.

Penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa Nikita Mirzani selama 24 jam, dalam kasus yang menyeretnya.

“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM. Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/07/2022).

**Berita Terkait: Ngaku Pegang Surat Divisi Propam, Nikita Mirzani Minta Kasus Hukumnya Dihentikan

Fitri Salhuteru, sahabat sekaligus kakak  Nikita Mirzani, belum tahu besti nya itu akan langsung ditahan oleh polisi. Meski begitu, dia meyakini sebagai warga negara yang baik, Nyai akan mengikuti proses hukum.

“Saya rasa Nikita akan mengikutinya dengan baik. Saya belum tahu infonya (penahanan Nikita Mirzani),” ujar Fitri Salhuteru, di Mapolres Serang Kota, Jumat (22/07/2022).

Fitri mengaku datang ke Polresta Serang Kota untuk bertemu dan menjemput anak Nikita yang sudah ikut menginap di ruang penyidik bersama ibu nya, sejak Kamis kemarin, 22 Juli 2022.

“Saya ke sini untuk Arkarna, untuk anaknya Nikita,” terangnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email