oleh

Kejari Serang Laporkan Seteru Nikita Mirzani ke Polda Banten 

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejari Serang yang sedianya melaporkan Mahendra Dito (MD) ke Polresta Serkot, ternyata telah membuat Laporan Polisi (LP) ke Polda Banten.

Laporan itu telah dilakukan kejaksaan pada Jumat, 30 Desember 2022, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten.

“Benar Kejaksaan Negeri Serang telah datang ke Polda Banten untuk membuat laporan polisi,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Selasa (03/01/2023).

**Berita Terkait: Nikita Diputus Bebas Hakim PN Serang, Kejari Serang Ajukan Banding

Mahendra Dito Saputro yang merupakan kekasih Nindy Ayunda itu dilaporkan atas ketidak hadirannya sebagai saksi korban di persidangan Nikita Mirzani, sebanyak empat kali.

Selama itu pula dia selalu mangkir untuk memberikan kesaksian, atas laporannya kepada Nikita Mirzani dengan tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

“Dilaporkan karena tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan meski sudah dipanggil resmi,” ucapnya.

Seteru Nikita Mirzani itu dikenakan Pasal 224 KUHP dan 221 KUHP, mengenai perintangan penyelesaian perkara dipersidangan.

“LP ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Banten,” tuturnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email